Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi Pelaut Kapal Sinbangjuho 2022 dan Tegaskan Pengawasan Ketat Pemenuhan Hak ABK

Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi Pelaut Kapal Sinbangjuho 2022 dan Tegaskan Pengawasan Ketat Pemenuhan Hak ABKKemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi Pelaut Kapal Sinbangjuho 2022 dan Tegaskan Pengawasan Ketat Pemenuhan Hak ABKKemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi Pelaut Kapal Sinbangjuho 2022 dan Tegaskan Pengawasan Ketat Pemenuhan Hak ABK

JAKARTA (12/8)  – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memfasilitasi penyerahan simbolis asuransi kematian dan kecelakaan kerja bagi awak kapal penangkap ikan asal Indonesia yang menjadi korban kecelakaan musibah kapal Sinbangjuho 2022 di Perairan Buan, Provinsi Jeolla Selatan, Korea Selatan.

Penyerahan asuransi diserahkan secara simbolis oleh Manning Agency PT Inkor Dunia Samudera kepada keluarga/ahli waris almarhum Iwan Darmawan dengan disaksikan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan serta Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) di Gedung Karya Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal dan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak perusahaan, pihak asuransi, perwakilan asosiasi pelaut, dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia c.q. Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), Dan juga memastikan pemenuhan hak-hak finansial serta santunan asuransi diberikan secara adil dan transparan.

"Pemerintah dalam hal ini Direktorat Perkapalan dan Kepelautan akan tetap mengawasi perkembangan permasalahan dan menegaskan kepada pihak perusahaan untuk secepat mungkin menyelesaikan seluruh permasalahan serta hak-hak dari para pelaut," tegas Samsuddin.

Ia menjelaskan bahwa kecelakaan kapal Sinbangjuho 2022 yang terjadi pada 13 Februari 2025 tersebut melibatkan beberapa Manning Agency yang menempatkan awak kapal asal Indonesia. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan terus melakukan pemantauan dan pendataan mendalam atas status masing-masing pelaut.

Terkait status para awak kapal, PT Inkor Dunia Samudera mencatatkan tiga pelaut dengan penanganan berbeda, di mana Nur Holis yang ditemukan meninggal dunia telah dipulangkan jenazahnya ke Tanah Air serta menerima santunan perusahaan sembari proses pencairan asuransinya terus berjalan. 

Sementara itu, untuk Iwan Darmawan yang berstatus belum ditemukan, dilakukan penyerahan simbolis klaim atau santunan asuransi kepada pihak keluarga dan ahli waris, sedangkan Dos Salam berhasil diselamatkan, telah menjalani pemulihan kesehatan melalui medical check-up dan terapi rutin fasilitas agen Korea, serta telah kembali berlayar di bawah naungan perusahaan.

​Di sisi lain, PT Danawa Gemah Samudra melaporkan M. Shofiyuddin Aziz yang berstatus belum ditemukan dan masih dalam pemantauan proses pemenuhan hak serta asuransinya, sedangkan Sigit Adi Setiawan dan Dwi Wiharto dipastikan selamat karena telah melakukan mutasi atau pindah kapal secara resmi sebelum musibah 13 Februari 2025 terjadi. Adapun untuk PT Gnm Shipping Marindo, awak kapal atas nama Gilang Indriyanto sudah ditemukan dan terkait hak-hak pelaut sudah disampaikan kepada ahli waris/keluarga.

Terkait prosedur dan tenggat waktu, Samsuddin menyampaikan bahwa masa pencarian serta evaluasi status korban mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

"Penjelasan terkait status pelaut yang belum ditemukan masih berada dalam proses pencarian dengan tenggat waktu selama 6 (enam) bulan dari tanggal kejadian 13 Februari 2025. Terkait hak-hak awak kapal yang belum ditemukan maupun yang meninggal dunia, masing-masing perusahaan diwajibkan mengupayakan secara maksimal pencairan asuransi kepada ahli waris. Selain itu, mediasi kedua disepakati dan dijadwalkan kembali pada bulan Agustus ini untuk pembahasan evaluasi komprehensif mengenai status para crew kapal Sinbangjuho 2022," ungkap Samsuddin.

Melalui kegiatan fasilitasi dan mediasi berkelanjutan ini, Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa perlindungan, keselamatan, dan kepastian hukum atas hak-hak pekerja migran sektor perikanan/pelaut Indonesia merupakan prioritas utama pemerintah yang harus dipenuhi oleh setiap agen pengirim (manning agency).(SKY/ETJ/HJ)

Reaksi dan Komentar