Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB GANDENG BSSN TANGANI ISU IJAZAH PELAUT PALSU 28/08/2019

KEMENHUB GANDENG BSSN TANGANI ISU IJAZAH PELAUT PALSU 28/08/2019

​JAKARTA (28/8) – Marak beredarnya isu ijazah pelaut palsu yang diklaim dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dan digunakan oleh pelaut-pelaut dari India, Pakistan dan negara-negara lain merupakan isu serius yang mendapatkan perhatian khusus dari Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.


Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono, menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan tidak pernah menerbitkan ijazah pelaut untuk Warga Negara Asing (WNA) dan memastikan ijazah pelaut WNA yang diisukan diterbitkan Indonesia adalah palsu.

Sudiono mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Perhubungan dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tengah melakukan investigasi lanjutan untuk mencari sumber kebocoran terkait dengan penerbitan sertifikat Pelaut secara tidak sah.

Kemenhub dan BSSN akan melaksanakan IT Security Assessment pada Infrastruktur Kementerian Perhubungan serta melakukan koordinasi strategi dan upaya untuk menciptakan ketahanan siber di sektor transportasi laut.

“Untuk mengatasi masalah tersebut, kami sedang mengembangkan sistem baru dengan menggunakan teknologi terkini yang rencananya bisa dipergunakan pada tahun 2020,” ungkap Sudiono.

Bersamaan dengan pengembangan sistem baru tersebut, Sudiono menambahkan, pihaknya juga telah melakukan tindakan preventif, antara lain melakukan pergantian berkala password untuk akses server, akses VPN client serta akses admin aplikasi.

“Selain itu, kita juga lakukan analisa terhadap log server, log database, dan log aplikasi untuk mengetahui waktu dan computer yang digunakan oleh oknum dalam menginput data,” jelasnya.

Salah satu kegiatan yang kita laksanakan di bawah payung kerjasama dengan BSSN adalah melakukan Technical Risk Assessment pada Aplikasi Sertifikat Kepelautan yang berbasis web.

Sudiono menjelaskan, bahwa tahap awal Technical Risk Assesment mendapati terdapat adanya dugaan awal celah keamanan dikarenakan banyaknya pihak yang terkait dengan aplikasi tersebut, sehingga meningkatkan attack vector yang berarti semakin luasnya sumber serangan.

“Karena dalam penggunaan, aplikasi tersebut terbagi ke dalam beberapa hak akses user dan menggunakan jaringan VPN sehingga potensi serangannya tinggi,” jelas Sudiono.

Lebih lanjut, perbaikan menurut Sudiono, juga dilakukan dari sisi teknis untuk menutup celah keamanan yang berhasil ditemukan berdasarkan hasil assessment oleh BSSN.

“Sedangkan untuk sertifikat pelaut yang teridentifikasi telah diinput secara tidak sah ke dalam sistem sudah pasti akan kami suspend,” terang Sudiono.

Sekali lagi ditegaskan bahwa Kementerian Perhubungan sejak amandement STCW 2010 tidak pernah menerbitkan ijazah pelaut untuk Warga Negara Asing (WNA) dan memastikan ijazah pelaut WNA yang diisukan diterbitkan Indonesia adalah tidak sah. 

Sedangkan sertifikat pelaut untuk WNA sebelum STCW amandement 2010 harus diverifikasi ke Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dengan mengirimkannya melalui email : kepelautan@dephub.go.id


Reaksi dan Komentar