Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB GELAR BIMTEK STANDAR KINERJA PELAYANAN OPERASIONAL PELABUHAN

KEMENHUB GELAR BIMTEK STANDAR KINERJA PELAYANAN OPERASIONAL PELABUHANKEMENHUB GELAR BIMTEK STANDAR KINERJA PELAYANAN OPERASIONAL PELABUHAN

​

BOGOR - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar bimbingan teknis (bimtek) Standar Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan di Bogor (23/8).

Adapun Standar Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan ditetapkan pada 100  pelabuhan yang diusahakan secara komersial berdasarkan Perdirjen Hubla Nomor HK 103/2/18/DJPL-16 dan Nomor HK 103/4/7/DJPL-16 untuk 61 pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.

Berdasarkan hal itu, Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melaksanakan Bimbingan Teknis bagi 163  peserta dari Unit Pelaksana Teknis khususnya yang menangani kepelabuhanan.
IMG-20170824-WA0017.jpg
"Melalui Bimtek ini, diharapkan Penyelenggara Pelabuhan dapat mengimplementasikan standar tersebut di pelabuhan masing-masing dengan baik, sehingga tercipta laporan kinerja pelayanan operasional pelabuhan yang terukur dan akuntabel serta pelayanan yang prima dalam rangka menjamin kelancaran arus barang dan meningkatkan efektivitas kinerja operasional," jelas Kasubdit Pelayanan Jasa dan Usaha Pelabuhan Ciptadi DP di Sentul, Bogor, Rabu (23/8/2017) malam.

Menurut Ciptadi, Peraturan Dirjen ini hanya berlaku dalam kurun waktu satu tahun untuk pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan dua tahun untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial terhitung sejak ditetapkan.

Diharapkan, dapat dijadikan sebagai pedoman atau referensi bagi para Kepala Kantor Penyelenggara Pelabuhan yang selanjutnya akan menetapkan secara mandiri Standar Kinerja Pelayanan Operasional masing-masing pelabuhan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Nomor 51 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.
IMG-20170824-WA0018.jpg
Dengan ditetapkannya Standar Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan, para penyelenggara pelabuhan agar aktif melakukan evaluasi terhadap pencapaian kinerja yang dicapai dan memberikan analisa terhadap pencapaian kinerja tersebut serta melaporkan kepada Ditjen Hubla.

"Mengingat selama ini peran serta penyelenggara pelabuhan di dalam evaluasi kinerja tersebut belum terlaksana dengan maksimal," imbuh Ciptadi.

Dalam kesempatan itu, Ciptadi yang mewakili Direktur Kepelabuhanan Chandra Irawan, menyampaikan apresiasi untuk seluruh peserta Bimtek
dan diharapkan dapat menyampaikan data mengenai kinerja operasional pada masing-masing pelabuhan secara teratur sesuai yang telah ditetapkan dalam Perdirjen.



Reaksi dan Komentar