Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB GELAR FGD ALUR PELAYARAN PELABUHAN SABANG DAN MEULABOH

KEMENHUB GELAR FGD ALUR PELAYARAN PELABUHAN SABANG DAN MEULABOHKEMENHUB GELAR FGD ALUR PELAYARAN PELABUHAN SABANG DAN MEULABOHKEMENHUB GELAR FGD ALUR PELAYARAN PELABUHAN SABANG DAN MEULABOH

(23/12) -  Kementerian perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Distrik Navigasi Kelas II Sabang menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penetapan alur pelayaran pelabuhan Sabang dan pelabuhan Meulaboh di Banda Aceh, (22/12).

Sejalan dengan perkembangan infrastruktur dan aktifitas perekonomian di Provinsi Aceh, jasa transportasi baik penumpang maupun barang termasuk kargo, pos/paket umumnya dilayani melalui laut. Maka dari itu pemerintah selalu memberikan pelayanan terhadap pengguna maupun pelaku usaha di bidang angkutan laut salah satunya adalah peningkatan keselamatan pelayaran di pelabuhan Sabang dan pelabuhan Meulaboh provinsi Aceh.

Pelabuhan Sabang dan pelabuhan Meulaboh merupakan salah satu prasarana Transportasi yang memiliki peran strategis, karena menjadi titik simpul hubungan antar daerah, dan pelabuhan tersebut memiliki fungsi sosial dan ekonomi. Ada beberapa pelayanan yang biasa dilaksanakan di pelabuhan seperti, pelayanan kapal ( labuh, pandu, tunda dan tambat), handling bongkar muat ( peti kemas, curah cair, curah kering, General cargo, Roro), embarkasi dan debarkasi penumpang, jasa penumpukan, bunkering ( pengisian air kapal, BBM), reception, alat, lahan industri. Beragam fungsi dan layanan yang disediakan pelabuhan. Menjadikan pelabuhan mempunyai fungsi yang sangat strategis.

Dalam mendukung kelancaran,  maka dibuatlah penataan alur pelayaran di pelabuhan Sabang dan pelabuhan Meulaboh demi mendukung kelancaran pelayaran dan peningkatan keselamatan pelayaran.

Sesuai dengan amanat Undang Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan alur pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya. 

"Acara FGD hari ini adalah upaya kita dalam menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang penetapan alur pelayaran guna terciptanya keamanan dan keselamatan pelayaran," kata Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan.

Ia mengatakan bahwa Pemerintah berharap dengan meningkatnya keselamatan dan keamanan pelayaran maka tercipta suatu kelancaran proses distribusi dan logistik manusia dan barang yang akan berbanding lurus dengan peningkatan ekonomi dan ekosistem investasi yang baik.
 

Reaksi dan Komentar