Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB GELAR FGD TATA CARA OPTIMALISASI MATERIAL HASIL PENGERUKAN DI DALAM DLKR/DLKP DAN DI WILAYAH TERSUS

KEMENHUB GELAR FGD TATA CARA OPTIMALISASI MATERIAL HASIL PENGERUKAN DI DALAM DLKR/DLKP DAN DI WILAYAH TERSUSKEMENHUB GELAR FGD TATA CARA OPTIMALISASI MATERIAL HASIL PENGERUKAN DI DALAM DLKR/DLKP DAN DI WILAYAH TERSUSKEMENHUB GELAR FGD TATA CARA OPTIMALISASI MATERIAL HASIL PENGERUKAN DI DALAM DLKR/DLKP DAN DI WILAYAH TERSUS

BOGOR (29/10)- Dalam rangka penyusunan regulasi terkait tatacara optimalisasi material hasil pekerjaan pengerukan di dalam DLKR/DLKP dan di wilayah Terminal Khusus, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Focus group discussion (FGD) Tata Cara/Mekanisme Optimalisasi Material Hasil Pekerjaan Pengerukan di dalam DLKR/DLKP dan di wilayah Terminal Khusus (tersus) bertempat di Kota Bogor.

 

Kegiatan FGD ini dibuka oleh Direktur Kepelabuhanan, Ir. Subagiyo dan diikuti peserta dari Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Biro Perencanaan, Biro Keuangan, Biro Hukum, Biro LLBMN, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten, Kantor Otoritas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuahan Kelas V Marunda, dan para pejabat di lingkungan Direktorat Kepelabuhanan.

 

Direktur Kepelabuhanan, Subagiyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan dan Reklamasi diatur pada pasal 19 bahwa material keruk hasil pekerjaan pengerukan di dalam DLKR/DLKP dengan dana non APBN dan di wilayah Terminal Khusus dapat dioptimalkan.

 

“Focus group discussion (FGD) ini dimaksudkan untuk mendapatkan saran dan masukan dari nara sumber dan peserta FGD dalam rangka penyusunan regulasi dan mekanisme terhadap optimalisasi material hasil pekerjaan pengerukan” kata Subagyo

 

Menurutnya, pekerjaan pengerukan dilakukan untuk membangun dan memelihara alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta beberapa kepentingan seperti pembangunan pelabuhan, pembangunan penahan gelombang, penambangan, bangunan lainnya yang dapat mengakibatkan terganggunya alur pelayaran seperti pembangunan Terminal atau Terminal khusus.

 

“Hasil material dari kegiatan pengerukan bisa ditempatkan di lokasi penempatan material hasil keruk atau dioptimalkan untuk digunakan seperti untuk diperjualbelikan, dihibahkan atau untuk pekerjaan reklamasi” ujar Subagyo.

 

Terkait dengan hal ini, maka melalui FGD ini diharapkan dapat diperoleh masukan, saran dari para nara sumber dan peserta FGD serta dapat menghasilkan output dan outcome yang baik guna penyusunan regulasi dan mekanisme terhadap optimalisasi material hasil pekerjaan pengerukan.

 

Sebagai informasi pada FGD kali ini menghadirkan nara sumber dari Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan materi Optimalisasi Material Hasil Pengerukan di Dalam DLKR/DLKP dan di Wilayah Terminal Khusus, Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Ditjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM dengan materi terkait Penilaian Jenis Material Hasil Pengerukan di Dalam DLKR/DLKP dan di Wilayah Terminal Khusus, Direktur Barang Milik Negara, DJKN Kementerian Keuangan dengan materi terkait Regulasi Optimalisasi Material Hasil Pengerukan di dalam Wilayah DLKR/DLKP dan di Wilayah Terminal Khusus, serta Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan dengan materi terkait Regulasi Pengerukan oleh Swasta Material Hasil Pengerukan Dalam Wilayah DLKR/DLKP dan di Wilayah Terminal Khusus.

Reaksi dan Komentar