Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB GELAR FORUM PUSKOLDALNAS BAHAS PENYUSUNAN PROTAP PENANGGULANGAN TUMPAHAN MINYAK DI LAUT TIER TIGA

KEMENHUB GELAR FORUM PUSKOLDALNAS BAHAS PENYUSUNAN PROTAP PENANGGULANGAN TUMPAHAN MINYAK DI LAUT TIER TIGAKEMENHUB GELAR FORUM PUSKOLDALNAS BAHAS PENYUSUNAN PROTAP PENANGGULANGAN TUMPAHAN MINYAK DI LAUT TIER TIGA

JAKARTA (16/9) - Dalam rangka penyusunan Prosedur Tetap Penanggulangan Tumpahan Minyak di Laut khusus Tier 3, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan acara Forum Pusat Komando dan Pengendali Nasional (Puskodalnas) yang secara fokus membahas Prosedur Tetap penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di perairan dan pelabuhan (Protap Tier 3).

Kegiatan yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 14 s.d 16 September 2020, dibuka oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad  mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Acara ini dihadiri oleh seluruh Kementerian/Instansi anggota Puskodalnas, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, TNI, Polri, SKK Migas, BPH Migas dan PT. Asuransi Tugu Pratama Indonesia. 

Dalam sambutannya, Direktur KPLP Ahmad mengatakan bahwa Forum Puskodalnas merupakan pertemuan rutin guna membahas peningkatan sinergi dalam mendukung terselenggaranya sistem koordinasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak secara optimal.

“Untuk pertemuan kali ini pembahasan  difokuskan pada persiapan penyusunan Prosedur Tetap Penanggulangan Tumpahan Minyak di Perairan dan Pelabuhan (Protap Tier 3), yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan prosedur tetap tier 2 yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi/Daerah/Walikota dan prosedur tetap tier 1 yang dibuat oleh Badan Usaha Pelabuhan, Unit Kegiatan Lain dengan berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan” kata Ahmad.


“Mari kita jaga kekompakan dan kesolidan dari seluruh anggota Puskodalnas sehingga penyusunan Prosedure Tetap Penanggulangan Tumpahan Minyak pada Tier 3 bisa bejalan dengan baik dan lancar, sehingga ke depan akan tercipta upaya penanggulangan tumpahan minyak di perairan dan pelabuhan yang cepat, tepat, efektif dan terkoordinasi” jelas Ahmad.

Lebih jauh Ahmad mengatakan, bahwa Kebijakan dan mekanisme yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk kesiagaan dalam penanggulangan pencemaran diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim yang salah satunya mengatur kewajiban pelabuhan dan unit kegiatan lain di perairan untuk memenuhi persyaratan penanggulangan pencemaran yang meliputi prosedur, personil, peralatan dan bahan, serta latihan penanggulangan pencemaran.

Sedangkan dalam Operasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahahan Minyak di Laut, Dimana dalam Perpres 109 Tahun 2006 tercantum bahwa dalam rangka keterpaduan penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di Laut tingkatan Tier 3, dibentuk Tim Nasional penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di Laut. 

“Dalam melaksanakan tugas tersebut Tim Nasional berfungsi  menetapkan pedoman pengembangan sistem kesiapsiagaan dan penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut dengan menetapkan Prosedur Tetap penanggulangan keadaan darurat Tier 3” kata Ahmad.  

Dalam kesempatan ini Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air, Een Nuraini Saidah sekaligus Ketua Penyelenggara acara FGD dimaksud menambahkan  guna memberikan gambaran secara komprehensif terkait substansi penyusunan Prosedur Tetap  operasio penanggulangan tumpahan minyak di perairan dan pelabuhan (Protap Tier 3), Forum kali ini menghadirkan nara sumber yang ahli sesuai bidang tugasnya yaitu dari Biro Hukum Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Hukum dan HAM, dan PT. Asuransi Tugu Pratama Indonesia. Selain itu masukan-masukan yg disampaikan dari Kementerian dan Lembaga terkait akan sangat berarti dalam pengaturan Protap Tier 3 sebagai panduan  pelaksanaan operasional di lapangan menjadi lebih baik.

Sebagai informasi, kegiatan forum puskodalnas kali ini selain diikuti peserta secara langsung juga diikuti secara virtual baik para narasumber maupun peserta yang tidak bisa hadir dikarenakan kondisi PSBB wilayah DKI Jakarta.

Reaksi dan Komentar