Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB GELAR GERAI PENGUKURAN, PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL BAGI KAPAL NELAYAN DKI JAKARTA DI CAKU

KEMENHUB GELAR GERAI PENGUKURAN, PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL BAGI KAPAL NELAYAN DKI JAKARTA DI CAKUKEMENHUB GELAR GERAI PENGUKURAN, PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL BAGI KAPAL NELAYAN DKI JAKARTA DI CAKU

​JAKARTA (26/4) - Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut menggelar Gerai Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal yang diperuntukan bagi kapal nelayan di Cakung Drain (TPI Cilincing) sejak 24 hingga 26 April 2018.


Pelaksanaan ini menindaklanjuti hasil rapat yang telah dilaksanakan di Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terkait gerai perizinan kapal penangkap ikan yang dihadiri oleh Syahbandar seluruh DKI Jakarta dan Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan (KPKP) Jakarta pekan lalu.

"Di DKI Jakarta ini baru pertama kali dilaksanakan dan akan berkesinambungan karena data kapal nelayan berukuran GT. 7 kebawah di DKI berjumlah sekitar 1.000 unit lebih yang perlu dilaksanakan pengukuran ulang kapalnya," kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Junaidi di Jakarta, Kamis (26/4).

Pada pelaksanaan kali ini, dari 50 permohonan masuk (lengkap dan tidak lengkap), hingga sore kemarin (25/4) pas kecil yang dapat diterbitkan oleh KSOP Kalibaru sudah mencapai 14 kapal dan 11 kapal lainnya yang memiliki tonase lebih dari GT 7 akan diterbitkan surat ukur di KSOP Marunda.

Pas kecil seperti diketahui, diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, berdasarkan UU 23 tahun 2014 dan PM. 39 Tahun 2017 tentang pendaftaran kapal.

"Penerbitannya gratis tanpa ada biaya. Baik pemeriksaan dan penerbitan Pas kecil," tutur Junaidi.

Junaidi berharap seluruh pemilik kapal di DKI Jakarta dapat memanfaatkan gerai pendaftaran kapal untuk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran.

"Kami mendukung penuh kemudahan pendaftaran kapal nelayan demi kepentingan bersama," tutup Junaidi.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menaruh perhatian terhadap para nelayan di Indonesia yang juga memegang peranan penting sebagai bagian dari pembangunan perekonomian bangsa dalam mendukung Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia.

Sebelumnya, dalam rangka mendukung keselamatan pelayaran serta memberdayakan peran nelayan di Provinsi Jawa Tengah,  Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan dasar keselamatan atau Basic Safety Training  (BST) untuk kapal layar motor serta diklat ketrampilan pelaut 30 Mil / 60 Mil secara gratis khusus bagi masyarakat nelayan dan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi berkesempatan menyerahkan buku pelaut kepada 100 orang nelayan yang telah lulus diklat tersebut kemarin (25/4).

Ditjen Perhubungan Laut juga menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/3/2DJPL-18 tanggal 23 April 2018 tentang Tata Cara Penerbitan Buku Pelaut untuk Pelaut pada kapal penangkap ikan/kapal layar motor/kapal yang dibangun secara tradisional berbendera Indonesia dan berlayar di Perairan Indonesia.

Berdasarkan peraturan ini, Buku Pelaut untuk kapal penangkap ikan/kapal layar motor/kapal yang dibangun secara tradisional wajib dimilik pelaut yang bekerja pada kapal penangkap ikan dengan panjang 12 meter sampai dengan kurang dari 24 meter yang wajib memiliki Surat Izin Penangkapan Iklan (SIPI), kapal motor berukuran GT 7 sampai dengan kurang dari GT 35 serta kapal tradisional berukuran GT 7 sampai dengan kurang dari GT 105.


Reaksi dan Komentar