Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Kemenhub Gelar Sosialisasi dan Implementasi Standar Kapal Non Konvensi

Kemenhub Gelar Sosialisasi dan Implementasi Standar Kapal Non Konvensi

​

JAKARTA (25/10) – National Convention Vessel Standard (NCVS) dikembangkan berdasarkan Undang-Undang Pelayaran Nomor 17/2008. Disebutkan, pelayaran yang mengamanatkan pemerintah melakukan pengaturan di bidang pelayaran meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis.

“Antara lain penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan prosedur, termasuk persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perizinan,” ungkap Kasubdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Jece Julita Piris di Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Untuk itu diselenggarakan sosialisasi dan implementasi standar kapal non konvensi berbendera Indonesia, melibatkan seluruh Syahbandar dan UPT Ditjen Perhubungan Laut selama tiga hari.

Jece menambahkan, tujuan kegiatan ini tak lain untuk mereview implementasi peraturan NCVS dan dapat diterapkan sesuai komprehensif dan praktis bagi kapal-kapal berbendera Indonesia.

“Tentu saja dengan tujuan utama meningkatkan keselamatan, keamanan, dan efisiensi pengoperasian kapal,” tuturnya.

Peraturan NCVS yang dibuat, kata dia, tetap berstandar yang tidak lebih rendah dari aturan konvensi internasional. Namun disesuaikan dengan kondisi geografis Indonesia dan selama ini belum ada peraturan non konvensi.



Reaksi dan Komentar