Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB GELAR WORKSHOP IMPLEMENTASI PENANGANAN MUATAN BARANG BERBAHAYA DAN CURAH PADAT

KEMENHUB GELAR WORKSHOP IMPLEMENTASI PENANGANAN MUATAN BARANG BERBAHAYA DAN CURAH PADAT

 

MALANG (29/6) - Guna memberikan persamaan persepsi para pejabat dan/atau petugas pengawas mengenai pengawasan barang berbahaya dan barang curah padat di pelabuhan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Workshop Implementasi penanganan barang berbahaya dan barang curah padat di Pelabuhan.

 

Kegiatan yang dibuka oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Capt. Weku Frederik Karuntu diikuti oleh 42 orang peserta yang terdiri dari para Pejabat dan Petugas Pengawas barang berbahaya dan curah padat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

 

Dalam sambutannya, Capt Weku mengatakan tujuan diselenggarakan Worshop Implementasi penanganan dan pengangkutan barang berbahaya dan barang curah padat di pelabuhan adalah untuk peningkatan kualitas pengawasan barang berbahaya dan barang curah padat sesuai amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan serta Keputusan Dirjen Perhubungan Laut tentang Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan oleh para pejabat dan/atau petugas pengawas barang berbahaya di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

 

Menurutnya, dalam rangka meningkatkan keselamatan dalam penanganan barang berbahaya dan barang curah padat di pelabuhan, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan ketentuan mengenai International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code dan International Maritime of Dangerous Goods (IMDG) Code melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan barang curah padat di pelabuhan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan yang merupakan aturan pelaksanaan Convention on the Safety of Live at Sea (SOLAS) dengan diratifikasi melalui KEPPRES No. 65 Tahun 1980 tentang Pengesahan International Convention For The Safety Of Life At Sea, 1974.

 

“Saat ini Pengawasan terhadap penanganan barang berbahaya dan barang curah padat yang dilakukan oleh Pejabat dan/atau petugas di Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Laut adalah semata mata demi terciptanya suatu keamanan dan keselamatan pelayaran dan sebagai upaya mempertahankan Indonesia di category White List dalam dunia pelayaran” kata Capt. Weku.

 

Untuk itu, maka melalui Workshop ini diharapkan dapat memberikan persamaan persepsi para pejabat dan/atu petugas pengawas mengenai pengawasan barang berbahaya dan barang curah padat di pelabuhan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan tentang barang berbahaya dan barang curah padat yang telah diberlakukan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE DJPL 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kewenangan Syahbandar dalam penanganan dan pengangkutan barang curah padat di pelabuhan dan SE DJPL 13 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kewenanganan Syahbandar dalam penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhaan.

 

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Tertib Berlayar Capt. Dedtri Anwar dalam laporannya mengatakan kegiatan Workshop Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan tentang penanganan dan pengangkutan barang berbahaya dan barang curah padat di pelabuhan akan dilaksanakan selama 3 ( Tiga ) hari dari tanggal 27 – 29 Juni 2022 bertempat di Hotel 101 Malang Jawa Timur.

 

Pada Workshop ini, para peserta sebanyak 42 orang yang terdiri dari Pejabat / Petugas Pengawas barang berbahaya dan curah padat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan mendapat pembekalan dari para narasumber yang sangat berkompetensi di bidang masing-masing yang berasal Praktisi penanganan barang berbahaya dan laboratorium pengujian barang berbahaya yang berasal dari Pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktur PT.Keiza Atrhaya Sukses, Direktur PT.Kolaborasi Hambang Setiawan (Hambang Turnawan); dan Direktur PT. Carsurin.

Reaksi dan Komentar