Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB GELAR WORKSHOP PENYUSUNAN JUKNIS PEMBENTUKAN QUICK RESPONSE TEAM

KEMENHUB GELAR WORKSHOP PENYUSUNAN JUKNIS PEMBENTUKAN QUICK RESPONSE TEAM

​

JAKARTA (1/11) – Tingkatkan implementasi dan fungsi Tim SAR, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggelar
Workshop Penyusunan Petunjuk Teknis Pembentukan Tim Respon Cepat SAR.

Hal itu dilaksanakan menurut Direktur KPLP Marwansyah, lantaran operasional perkapalan memiliki risiko terjadinya kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia serta berdampak bagi lingkungan maritim.

“Berdasarkan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, telah diatur bahwa kecelakaan kapal terdiri atas kapal tenggelam, terbakar, tubrukan, dan kandas,” jelas Marwansyah di Jakarta.
IMG-20171101-WA0057.jpg
Dalam rangka peningkatan kesiapsiagaan dalam penanganan tanggap darurat akibat kecelakaan kapal, Ditjen Hubla telah menetapkan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/68/2/DJPL-13 tentang Penanggulangan Musibah Pelayaran yang menginstruksikan kepada para Syahbandar dan Kepala Pangkalan PLP untuk melakukan penanggulangan musibah pelayaran yang terdiri atas operasi pencarian dan pertolongan (SAR), operasi pemadaman kebakaran dan operasi penanggulangan pencemaran.

“Untuk mewujudkan kesiapsiagaan pelaksanaan operasi penanggulangan musibah tersebut, para Syahbandar dan Kepala Pangkalan diinstruksikan untuk menyiapkan prosedur, personel, peralatan dan bahan, serta latihan,” ujarnya.

Kata dia, dalam Penanggulangan Musibah Pelayaran juga telah diamanatkan pembentukan Tim Reaksi Cepat (Quick Response Team) yang terdiri atas Tim Gerak Cepat, Tim Pelapor Cepat dan Tim Media Cepat (Dokumentasi dan Peliputan), dan Pusat Komando dan Pengendali Operasi Penanggulangan Musibah (PUSKODALOPS).

“Hasil evaluasi terhadap implementasi pembentukan dan kinerja Quick Response Team dan PUSKODALOPS dinilai masih belum efektif, sehingga Direktorat KPLP menginisiasi pelaksanaan Workshop ini,” imbuh Marwansyah.
IMG-20171101-WA0055.jpg
Penyusunan Petunjuk Teknis Pembentukan Quick Response Team yang akan dilaksanakan dua rangkaian kegiatan yakni Review Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Penanggulangan Musibah Pelayaran, termasuk pengumpulan data dan evaluasi serta Penyiapan bahan Petunjuk Teknis Pembentukan Quick Response Team.

“Saya berharap melalui rangkaian kegiatan ini, kita bersama-sama dapat mewujudkan tujuan workshop,” tuturnya.

Adapun tujuannya adalah pendataan jumlah pembentukan quick response team dan PUSKODALOPS pada unit pelaksana teknis di lingkungan Ditjen Hubla. Inventarisasi permasalahan dalam operasional quick response team dan PUSKODALOPS, dan Penyusunan rekomendasi peningkatan fungsi quick response team dan PUSKODALOPS. 



Reaksi dan Komentar