Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB GELAR WORKSHOP PENYUSUNAN KETERANGAN AHLI BIDANG KESYAHBANDARAN DAN PEMERIKSAAN KESELAMATAN KAP

KEMENHUB GELAR WORKSHOP PENYUSUNAN KETERANGAN AHLI BIDANG KESYAHBANDARAN DAN PEMERIKSAAN KESELAMATAN KAP

​TANGERANG (11/9) - Menindaklanjuti analisa dan evaluasi pelaksanaan penunjukan ahli di bidang pelayaran periode serta rekomendasi pelaksanaan Penyuluhan Tata Cara Pendampingan Hukum dan Penunjukan Ahli maka dilaksanakan Workshop Penyusunan Pedoman Pemberian Keterangan Ahli di Bidang Kesyahbandaran dan Pemeriksaan Keselamatan Kapal. 


"Berdasarkan analisa dan evaluasi terhadap permohonan Ahli tersebut, diketahui bahwa adanya multi-tafsir pemberian keterangan Ahli," ujar Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Fourmansyah mewakili Direktur KPLP di Tangerang, Rabu (11/9).
WhatsApp Image 2019-09-11 at 18.15.17 (2).jpeg
Multi tafsir itu diantaranya Subjek Pasal 302, yang seharusnya hanya Nakhoda namun dalam prakteknya seorang Penyidik juga mengenakan Pasal tersebut kepada Petugas Kesyahbandaran yang menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (dengan dalil turut serta).

Selanjutnya adalah pengertian berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana di atur dalam Pasal 323 yang ditafsirkan juga berlaku terhadap kapal yang melakukan pelayaran namun tidak sesuai dengan tujuan pelabuhan sebagaimana dimuat dalam Surat Persetujuan Berlayar.

"Data permintaan ahli yang diajukan oleh Penyidik terkait dengan tindak pidana di bidang pelayaran, tercatat sejak tahun 2017 s.d pertengahan 2019 sebanyak 171 permohonan Ahli yang didominasi oleh pelanggaran Pasal 302 dan Pasal 323 UU Pelayaran," urai Fourmansyah.

Untuk memberikan persamaan persepsi terkait keahlian di bidang Kesyahbandaran dan Pemeriksaan Keselamatan Kapal, disebutkan dia, maka perlu dilakukan pembahasan dengan melibatkan regulator, praktisi dan perwakilan Ahli di bidang Pelayaran untuk dapat merumuskan pedoman dalam pemberian keterangan Ahli di bidang Kesyahbandaran dan Pemeriksaan Keselamatan Kapal.
WhatsApp Image 2019-09-11 at 18.15.17.jpeg
Lebih lanjut diungkapkan Fourmansyah, output dari pelaksanaan Workshop Penyusunan Pedoman Pemberian Keterangan Ahli di Bidang Kesyahbandaran dan Pemeriksaan Keselamatan Kapal adalah panduan dalam memberikan keterangan Ahli di bidang Kesyahbandaran dan Pemeriksaan Keselamatan Kapal.

"Dengan begitu, Ahli dapat memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang secara rinci belum diatur dalam peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Untuknya diharapkan, peran aktif dari semua peserta untuk dapat memberikan saran dan masukan dalam rangka Penyusunan Pedoman Pemberian Keterangan Ahli di Bidang Kesyahbandaran dan Pemeriksaan Keselamatan Kapal.

"Tentu saja karena mengingat bahwa setiap keterangan yang diberikan oleh Ahli akan berdampak hukum bagi Saksi atau Tersangka, sehingga prinsip kehati-hatian, ketelitian dan kecermatan diperlukan dalam setiap pemberian keterangan Ahli," pungkas Fourmansyah.


Reaksi dan Komentar