Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB IMBAU MASYARAKAT MARITIM ANTISIPASI CUACA EKSTREM DI AWAL TAHUN

KEMENHUB IMBAU MASYARAKAT MARITIM ANTISIPASI CUACA EKSTREM DI AWAL TAHUN

JAKARTA (11/1) - Di awal tahun 2020 ini Badan Meteorologi Klimatoilogi dan Geofisika (BMKG) memprediksi tentang kemungkinan terjadinya cuaca ekstrem di beberapa wilayah di Indonesia. Oleh karenanya, para nakhoda dan masyarakat maritim perlu mewaspadai cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang mungkin akan terjadi di beberapa perairan di Indonesia. 

Guna meningkatkan kesiapan menghadapi cuaca ekstrem, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Maklumat Pelayaran tanggal 10 Januari 2020 yang ditujukan kepada para Syahbandar di seluruh Indonesia.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad menegaskan, setiap pemberangkatan kapal harus selalu memperhatikan kondisi cuaca yang mengacu pada berita cuaca BMKG dengan mengakses website BMKG.

"Bila cuaca sangat berbahaya untuk keselamatan pelayaran, maka Syahbandar wajib menunda keberangkatan hingga kondisi cuaca memungkinkan untuk berlayar," tegas Ahmad.

Lebih lanjut Ahmad menginstruksikan kepada jajarannya untuk meningkatkan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran. Juga memastikan semua kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia khususnya yang memuat penumpang agar tidak melebihi kapasitas yang diizinkan dan penumpang harus diasuransikan.

"Untuk kapal penumpang Roro yang mengangkut penumpang dan kendaraan, dilarang mengangkut/memuat barang berbahaya dan kendaraan harus dilasing dengan baik," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga minta kepada para Syahbandar agar meningkatkan pemeriksaan fisik kapal terutama alat-alat keselamatan pelayaran dan peralatan pemadam kebakaran.

Begitupun dengan muatan atau kontainer, harus dilasing dengan baik dan tidak melebihi kapasitas angkut. Untuk itu, nakhoda kapal harus mampu memperhitungkan stabilitas kapalnya dengan baik sebelum bertolak.

"Kita semua tentu tidak ingin ada musibah yang terjadi di perairan. Namun demikian, jika terjadi musibah agar segera diambil tindakan cepat dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk aksi SAR dan pertolongan laut serta melaporkannya kepada Poskodalops Ditjen Perhubungan Laut," pungkas Ahmad.

 

Reaksi dan Komentar