Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB INGATKAN PARA NAKHODA KAPAL DAN PELAKU PELAYARAN DI SELAT SUNDA WASPADAI ERUPSI GUNUNG KRAKATAU

KEMENHUB INGATKAN PARA NAKHODA KAPAL DAN PELAKU PELAYARAN DI SELAT SUNDA WASPADAI ERUPSI GUNUNG KRAKATAU

​JAKARTA (27/12) - Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten mengeluarkan Surat Edaran No. UM.003/371/8/KSOP.Btn-18 tanggal 26 Desember 2018 yang ditujukan kepada Para Nakhoda Kapal yang akan dan/atau sedang berlayar di Selat Sunda, khususnya Perairan Banten untuk meningkatkan kewaspadaan berkaitan dengan erupsi gunung Anak Krakatau dan cuaca ekstrim yang terjadi belakangan ini.


Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten, Herwanto, menyebutkan bahwa pihaknya mengingatkan pada masyarakat/wisatawan dan kapal-kapal/perahu yang melintas untuk tidak mendekati Pulau Krakatau.

“Kami juga mengimbau kepada Para Nakhoda untuk selalu memonitor dan memantau Berita Cuaca melalui website BMKG serta Berita Erupsi Anak Krakatau dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Geologi, Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau dan atau melalui semua alat yang dapat digunakan untuk menerima berita cuaca di atas kapal, baik itu Navtex, Weather Fax, atau Weather Telex, kemudian melakukan tindakan yang diperlukan sesuai prosedur di atas kapal,” papar Herwanto.

Para Nakhoda, lanjut Herwanto, juga wajib memastikan kondisi permesinan, kemudi dan peralatan navigasi kapal berfungsi dengan baik, demikian pula dengan kelengkapan alat keselamatan kapal.

“Selain itu, penting bagi Nakhoda untuk melaksanakan pengoperasian kapal sesuai prosedur yang ada, seperti memastikan dan melaporkan bahwa unit-unit muatan dan kendaraan yang dimuat diatas kapal telah diikat (dilashing) dan aman untuk pelayaran, serta mengecek posisi berlabuh jangkar untuk memastikan kapal tidak larat dan diawaki cukup pada saat kapal labuh jangkar,” terangnya.

Adapun untuk kegiatan bongkar muat di pelabuhan, Herwanto juga mengimbau kepada para stakeholder terkait agar memperhatikan kondisi cuaca dan mengutamakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Sedangkan untuk Kapal–kapal kecil dengan ukuran di bawah 35 GT dan kapal-kapal nelayan diimbau untuk menunda keberangkatan hingga cuaca dipastikan sudah benar-benar aman.

“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 26 Desember 2018 sampai 1 Januari 2019 mendatang. Apabila para Nakhoda atau pelaku pelayaran lain membutuhkan informasi atau pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi kantor KSOP Kelas I Banten dengan nomor telp : (0254) 571009 – 571013 atau melalui -alamat e-Mail ksopbanten@gmail.com,” tutup Herwanto.


Reaksi dan Komentar