Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB INGATKAN PEMILIK KAPAL PATUHI ATURAN TENTANG PENYINGKIRAN KERANGKA KAPAL

KEMENHUB INGATKAN PEMILIK KAPAL PATUHI ATURAN TENTANG PENYINGKIRAN KERANGKA KAPALKEMENHUB INGATKAN PEMILIK KAPAL PATUHI ATURAN TENTANG PENYINGKIRAN KERANGKA KAPALKEMENHUB INGATKAN PEMILIK KAPAL PATUHI ATURAN TENTANG PENYINGKIRAN KERANGKA KAPAL

Jakarta (14/2) – Kementerian Perhubungan kembali mengingatkan kepada para pemilik kapal agar mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2018 yang menjadi tanggung jawab dari pemilik kapal jika kapalnya mengalami insiden atau kecelakaan.
 
“Kegiatan salvage diperlukan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau dalam bahaya di perairan, mengangkat dan menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya dan mengangkat dan menyingkirkan rintangan bawah air atau benda lainnya dan itu menjadi tanggung jawab dari pemilik kapal,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus. H. Purnomo di Jakarta, Minggu (14/2).

ia menjelaskan, pada tahun 2014 lalu, terjadi kasus kecelakaan pada kapal KM Patar milik PT. Kanaka Line yang mengakibatkan tenggelamnya kapal di perairan di Merauke, Papua.

“Pada kasus tersebut, pemilik kapal pada awalnya tidak mau bertanggung jawab untuk mengangkat bangkai kapalnya. Namun akhirnya setelah dilakukan sejumlah upaya hukum melalui bantuan Bareskrim, akhirnya pada Januari 2021 pemilik kapal akhirnya bersedia untuk mengangkat kapalnya dengan menujuk perusahaan Salvage. Namun demikian proses hukum masih tetap berjalan,” katanya.

Dirjen menegaskan, dengan adanya Permenhub No. 38 Tahun 2018, telah diatur dengan jelas mengenai kegiatan Salvage yang bisa dilakukan oleh pemilik kapal. Pemilik kapal bisa juga menunjuk perusahaan Salvage untuk mengangkat dan menyingkirkan muatan kapal maupun benda lainnya yang bisa membahayakan keselamatan pelayaran.

“Kasus yang terjadi pada PT Kanaka Line bisa menjadi pembelajaran bagi para pemilik kapal agar dapat mengikuti peraturan yang berlaku untuk bertanggung jawab terhadap kegiatan Salvage, guna menghindari dilakukannya upaya hukum jika terjadi pelanggaran terhadap kewajiban kegiatan Salvage,” tutupnya.

Sebagai informasi, aturan dan kewajiban pemilik kapal berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran pada Pasal 203 menyatakan bahwa pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 hari sejak kapal tenggelam.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air kembali ditegaskan pada pasal 13 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapalnya dan/atau muatannya ke tempat lain atau dumping area untuk kerangka kapal dan/atau muatannya yang ditentukan oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat.
 

Reaksi dan Komentar