Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB KELUARKAN SURAT EDARAN TERKAIT MASA PEMBERLAKUAN STCW 2010 30/

KEMENHUB KELUARKAN SURAT EDARAN TERKAIT MASA PEMBERLAKUAN STCW 2010 30/

​

JAKARTA – Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan Surat Edaran Nomor UM.003/18/13/DK-16 tanggal 20 Desember 2016 kepada pihak-pihak terkait seperti administrator, otoritas Port State Control, serta organisasi terkait lain yang berisi himbauan International Maritime Organization (IMO) dalam menghadapi keadaan saat tidak seluruh pelaut memiliki sertifikat keahlian dan pengukuhan sebagaimana yang ditentukan Amandemen Manila 2010 pada Konvensi dan Kode Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) mulai dari 1 Januari 2017.


Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Rudiana menyebutkan bahwa Surat Edaran ini dikeluarkan berdasarkan Circular Letter IMO No. MSC.1/Circ.1560 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Desember 2016.  "Surat Edaran ini berisi himbauan IMO kepada Negara Anggota termasuk Indonesia untuk para pelaut yang hingga akhir masa transisi yang ditentukan sebagaimana tertuang dalam Peraturan I/15 yaitu per 1 Januari 2017 belum mendapatkan Sertifikat Keahlian dan/atau Pengukuhan serta revalidasi Sertifikat Keterampilan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Konvensi dan Kode STCW 1978 Amandemen Manila 2010," ujar Capt. Rudiana.


Dalam Surat Edaran ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Administrator maritim yang ditunjuk oleh IMO telah mengadopsi pernyataan pada IMO Circular Letter MSC.1/Circ. 1560, bahwa pada kondisi dokumen pelaut memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum 1 Januari 2017, namun tidak memenuhi ketentuan Konvensi STCW 1978 Amandemen Manila 2010, maka Otoritas Port State Control direkomendasikan untuk melakukan pendekatan pragmatis dan praktis selama pemeriksaan berlangsung dan menginformasikan kepada Kapal, Pelaut serta Administrator terkait untuk dapat memberikan izin bagi pelaut tersebut hingga 1 Juli 2017.


Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengajak semua pihak terkait agar terus menerbitkan dan merevalidasi sertifikat serta melakukan upaya terbaik guna memastikan para pelaut dilengkapi dengan Sertifikat dan Pengukuhan yang sesuai dengan ketentuan Konvensi STCW 1978 Amandemen Manila 2010 setelah 1 Januari 2017.


"Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga meminta semua pihak terkait untuk mewajibkan pelaut mengajukan permohonan penerbitan atau revalidasi sertifikat sesuai dengan ketentuan Konvensi STCW 1978 Amandemen Manila 2010 dalam waktu sesegera mungkin sebelum para pelaut tersebut naik ke atas kapal," tutup Capt. Rudiana.

Reaksi dan Komentar