Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB KEMBALI SOSIALISASIKAN PERATURAN PEMERINTAH PELAKSANAAN UU CIPTA KERJA BIDANG PELAYARAN DI YOGYAKARTA

KEMENHUB KEMBALI SOSIALISASIKAN PERATURAN PEMERINTAH PELAKSANAAN UU CIPTA KERJA BIDANG PELAYARAN DI YOGYAKARTA

YOGYAKARTA (9/4) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pelaksanaannya di Bidang Transportasi Laut Tahun 2021.

 

Kegiatan sosialisasi yang mengangkat tema “Melalui Sosialisasi Peraturan Pemerintah, Kita Tingkatkan Pemahaman Mengenai Cipta Kerja Bidang Pelayaran dalam rangka Mewujudkan Penyederhanaan Perizinan Berusaha untuk Kemudahan Berusaha di Bidang Pelayaran” ini berlangsung di kota gudeg Yogyakarta, Kamis (08/04). 

 

Sosialisasi kali ini dibuka oleh Dirjen Hubla, yang diwakili Kepala Bagian Hukum dan KSLN, Toto Sukarno secara virtual dan dihadiri oleh Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut wilayah Pulau Jawa, Bali, Sulawesi, Maluku Utara, Papua secara langsung dan virtual.

 

Adapun peraturan yang disosialisasikan adalah yang terkait dengan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terutama pelaksanaannya di bidang transportasi laut, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.

 

Adapun tujuan utama dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman kepada UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen Hubla, Pengguna Jasa Pelayaran, Stakeholders maupun Instansi Pemerintah terkait lainnya.

 

"Sosialisasi kali ini berbeda dengan sebelumnya yang menjelaskan pasal per pasal. Pada sosialisasi kali ini mengedepankan pendapat pakar dan akademisi untuk memberikan perspektif baru tentang turunan berbagai peraturan di atas," kata Toto Sukarno.

 

Ia berharap dengan adanya paradigma baru dalam pembentukan peraturan perundang-undangan melalui omnibus, dan prinsip-prinsip perubahan pengaturan yang berorientasi pada kemudahan investasi dan perizinan berusaha dapat mendorong peningkatan pelayanan publik bagi aparatur perhubungan laut guna mendorong perekonomian Indonesia melalui sektor pelayaran.

 

Terkait dengan materi tersebut, pada kesempatan ini ia berpesan beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian bersama, yakni ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran adalah merupakan tindak lanjut pelaksanaan UU Cipta Kerja di bidang transportasi laut. 

 

Saat ini Kemenhub melalui Ditjen Hubla tengah menyiapkan penyempurnaan dan penyusunan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) di bidang pelayaran, yang meliputi penyempurnaan peraturan di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, perkapalan, kenavigasian, kesyahbandaran; dan manajemen keamanan kapal.

 

"Namun demikian, hal terpenting yang harus tetap menjadi prioritas utama dalam penyempurnaan Rencana Permenhub tersebut adalah masalah safety (keselamatan), security (keamanan), dan faktor services (jasa) dan tentunya harus patuh terhadap regulasi internasional. Dengan demikian penyempurnaan aturan di bidang pelayaran akan lebih menjamin pelayaran yang selamat, aman, dan nyaman serta selaras dengan peraturan atau konvensi-konvensi internasional," ujarnya.

 

Selanjutnya terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, disebutkan bahwa Perizinan Berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 

 

Sedangkan risiko merupakan potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. 

 

"Dengan demikian berdasarkan peraturan pemerintah ini maka perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha" ujar Toto.

 

Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah ini juga telah diatur mengenai penyederhanaan Perizinan Berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Metode yang digunakan merupakan metode standar berdasarkan tingkat Risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis Perizinan Berusaha dan kualitas/frekuensi Pengawasan. 

 

Pengurusan izin berusaha ini hanya diperuntukan bagi usaha dengan tingkat resiko tinggi, sedangkan untuk usaha dengan tingkat resiko sedang dan rendah cukup dengan Nomor Induk Berusaha /NIB.

 

Penerapan pendekatan berbasis Risiko memerlukan perubahan pola pikir (change management) dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan Perizinan Berusaha (business process re-engineering) serta memerlukan pengaturan (re-design) proses bisnis Perizinan Berusaha di dalam sistem Perizinan Berusaha secara elektronik.

 

"Melalui penerapan konsep ini, pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha diharapkan dapat lebih efektif dan sederhana karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki Izin," ujarnya.

 

Di samping itu, melalui penerapan konsep ini kegiatan pengawasan menjadi lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yang harus dilakukan pengawasan.

 

Sementara terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada bulan Oktober tahun 2020, menurut Toto bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha dengan penyederhanaan perizinan guna meningkatkan iklim investasi, dan akan mempercepat pemulihan ekonomi secara nasional.

 

"UU tentang Cipta Kerja merupakan langkah penyempurnaan berbagai UU melalui sistem Omnibus Law menjadi 1 (satu) UU yaitu UU tentang Cipta Kerja, dimana salah satunya penyempurnaan regulasi tersebut adalah peraturan perundang-undangan di sektor transportasi termasuk transportasi laut" ujar Toto

 

Namun demikian lanjut Toto bahwa penyempurnaan regulasi ini tentunya lebih bersifat mempermudah proses perizinan yang berbelit-belit dan mengharmonisasi regulasi yang tumpang-tindih yang selama ini banyak dikeluhkan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

 

"Selain itu, penyederhanaan regulasi juga diharapkan akan berdampak pada proses perizinan yang lebih cepat, efisien dan terukur sehingga dapat menarik investasi dan membuka peluang bagi sektor swasta. Begitu pula di bidang transportasi termasuk transportasi laut, dengan adanya UU Cipta Kerja dan petunjuk teknis pelaksanaannya diharapkan ke depan penyelenggaraan transportasi termasuk transportasi laut dapat lebih cepat dan efisien serta membuka lapangan pekerjaan baru untuk mendukung investasi yang dilakukan sektor swasta" ujarnya.

 

Untuk itu, Toto berharap agar sosialisasi ini bisa dijadikan sebagai sarana untuk bertukar pikiran terkait pelaksanaan tugas sehari-hari terutama menyikapi perkembangan implementasi UU Tentang Cipta Kerja terkait sektor transportasi laut serta peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran.

 

Sebagai informasi pada Sosialisasi kali ini menghadiri Nara sumber dari Akademisi Raja Oloan Saut Gurning, dan Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kemenko Bidang Perekonomian, Lestari Indah.

Reaksi dan Komentar