Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB KUKUHKAN 33 PEJABAT PEMERIKSA KECELAKAAN KAPAL

KEMENHUB KUKUHKAN 33 PEJABAT PEMERIKSA KECELAKAAN KAPAL

 

JAKARTA (9/9) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengukuhkan 33 orang Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal yang telah dinyatakan lulus sertifikasi pemeriksa kecelakaan kapal pada 2020 lalu. Pengukuhan dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, yang diwakili Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad bertempat di Jakarta, pada Kamis (9/9).

 

Menurut Ahmad dengan pengukuhan ini seorang Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal telah mendapatkan legalitas dan dasar hukum ketika melaksanakan tugas dan kewenangan di lapangan. 

 

Selain itu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, salah satu kewenangan Syahbandar adalah melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan. Untuk itu, diperlukan adanya Sumber Daya Manusia berkualitas yang menguasai fungsi pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan dimaksud.

 

”Seorang Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal, dalam melaksanakan tugasnya haruslah benar-benar menjunjung tinggi profesionalisme, integritas dan independensi” kata Ahmad. 

 

Lebih jauh Ahmad mengatakan kegiatan pengukuhan ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal. Pengukuhan ini merupakan pengukuhan bagi Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal yang pertama kali dilaksanakan.

 

"Dalam bekerja, mereka tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, juga harus menguasai dan memahami segala peraturan Perundang-undangan yang berlaku, baik peraturan internasional maupun nasional sebagai dasar ketika melakukan pemeriksaan pendahuluan, mulai dari pemanggilan para terperiksa sampai membuat berita acara pendapat/resume," katanya.

 

Menurutnya, pemeriksaan terhadap kecelakaan kapal bertujuan untuk mencari keterangan atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal. 

 

"Nantinya dari hasil pemeriksaan tersebut dapat digunakan sebagai bahan evaluasi bagi Ditjen Perhubungan Laut baik dari aspek regulasi, SDM (pelaut), maupun dari aspek sarana dan prasarananya agar kecelakaan tersebut tidak terulang lagi dikemudian hari," tutup Ahmad.

Reaksi dan Komentar