Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB KUKUHKAN 44 ORANG PEJABAT PEMERIKSA KECELAKAAN KAPAL

KEMENHUB KUKUHKAN 44 ORANG PEJABAT PEMERIKSA KECELAKAAN KAPALKEMENHUB KUKUHKAN 44 ORANG PEJABAT PEMERIKSA KECELAKAAN KAPALKEMENHUB KUKUHKAN 44 ORANG PEJABAT PEMERIKSA KECELAKAAN KAPALKEMENHUB KUKUHKAN 44 ORANG PEJABAT PEMERIKSA KECELAKAAN KAPAL

JAKARTA (2/3). Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengukuhkan sebanyak 44 orang Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal Tahun 2022. Pengukuhan dilakukan oleh Direktur KPLP, Capt Weku Frederik Karuntu bertempat di Jakarta.

Kegiatan pengukuhan Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal ini merupakan amanat dari pasal 52 ayat (1) huruf e dan pasal 56 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.

Dalam kesempatan tersebut, Capt Weku menyampaikan apresiasi kepada para Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal yang dikukuhkan setelah sebelumnya melaksanakan pendidikan dan pelatihan hingga dinyatakan lulus sertifikasi pemeriksa kecelakaan kapal pada tahun 2021 yang lalu. 

"Pengukuhan ini merupakan suatu yang patut disyukuri dan menjadi kebanggaan tersendiri, karena hal ini merupakan pengukuhan Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal yang dilaksanakan saat kita masih menghadapi situasi pandemi Covid-19. Jadilah pejabat pemeriksa kecelakaan kapal yang profesional,  berintegritas dan amanah," ujar Capt Weku.

Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal yang telah dikukuhkan berarti telah mendapatkan legalitas dan dasar hukum ketika melaksanakan tugas dan kewenangan di lapangan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, yakni salah satu kewenangan Syahbandar adalah melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan.

Proses tersebut dilakukan sebagai sebuah upaya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mendapatkan seorang pemeriksa kecelakaan kapal yang benar-benar menguasai tugas dengan sungguh-sungguh.

"Oleh karena itu sangatlah diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas yang menguasai fungsi pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan dimaksud. Seorang pemeriksa kecelakaan kapal, dalam melaksanakan tugasnya haruslah benar-benar menjunjung tinggi integritas dan independensi," ujarnya.

Capt Weku mengingatkan, saat dalam bekerja,  Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Selain itu, seorang Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal juga harus menguasai dan memahami segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik peraturan internasional maupun peraturan nasional. Hal itu sebagai dasar ketika melaksanakan pemeriksaan pendahuluan dari mulai melakukan pemanggilan kepada para terperiksa sampai membuat berita acara pendapat/resume.

"Harapan saya dan juga harapan kita semua agar kegiatan pengukuhan ini bukan kegiatan seremonial semata, tetapi dapat menghasilkan personil pemeriksa kecelakaan kapal yang profesional yang memahami peraturan baik internasional dan nasional dan mempunyai integritas yang baik," tutupnya.

Sebagai informasi, pemeriksaan terhadap kecelakaan kapal sesuai pasal 220 ayat 1 Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran adalah untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal selain itu juga nantinya dari hasil pemeriksaan kecelakaan kapal tersebut dapat juga digunakan sebagai bahan evaluasi bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut baik dari aspek regulasi, SDM, maupun dari aspek sarana dan prasarana yang tujuannya agar kecelakaan tersebut tidak terulang lagi dikemudian hari. 

Reaksi dan Komentar