Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Kemenhub Kukuhkan 84 Marine Inspector Type A dan B

Kemenhub Kukuhkan 84 Marine Inspector Type A dan BKemenhub Kukuhkan 84 Marine Inspector Type A dan BKemenhub Kukuhkan 84 Marine Inspector Type A dan BKemenhub Kukuhkan 84 Marine Inspector Type A dan BKemenhub Kukuhkan 84 Marine Inspector Type A dan B

JAKARTA (2/2) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengukuhkan 84 Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Marine Inspector, terdiri dari 19 Marine Inspector Type A dan 65 Marine Inspector Type B di Jakarta, Senin (2/2).

Pengukuhan ini dilaksanakan sebagai komitmen Kemenhub dalam memastikan peningkatan kualitas layanan di sektor transportasi laut, sekaligus menjamin keselamatan kapal, awak kapal, penumpang, serta pengguna jasa pelayaran di seluruh wilayah perairan Indonesia.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Samsuddin yang diwakili oleh Kepala Sub Direktorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan, Miftakhul Hadi, dalam sambutannya menegaskan bahwa sebagai insan perhubungan yang diberikan amanah untuk mengawasi kelaiklautan kapal, Marine Inspector berkewajiban untuk memastikan bahwa kapal angkutan penumpang selalu dalam kondisi laik laut sebagaimana prinsip Zero Compromise for Safety.

”Marine Inspector harus memastikan bahwa kapal yang diperiksa dalam kondisi laiklaut, di mana kapal harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu,” jelasnya.

Saat ini Indonesia memiliki jumlah kapal sebanyak 103 ribu dengan berbagai tipe dan ukuran, dimana sebagian besar kapal tersebut merupakan kapal yang tidak dikenakan aturan konvensi (non-konvensi) seperti kapal barang di bawah GT 500, kapal tongkang, kapal tug boat, kapal kayu dan lainnya.

”Kapal-kapal tersebut diperiksa dan disertifikasi oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Marine Inspector sehingga peran Marine Inspector sangat penting dan strategis karena sebagian besar kapal yang beroperasi di Indonesia adalah kapal non-konvensi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta kepada Marine Inspector untuk bersiap menghadapi masa libur Angkutan Lebaran tahun 2026, di mana pada momen tersebut aktifitas masyarakat menggunakan kapal penumpang akan meningkat. 

”Saya minta kepada seluruh Marine Inspector Ditjen Hubla untuk memastikan kapal selalu memenuhi aspek kelaiklautan kapal dan memberikan pelayanan yang terbaik terhadap para penumpang agar masyarakat yang menggunakan moda kapal penumpang tetap dapat terlayani dengan aman, nyaman dan selamat sampai dengan tujuan,” kata Samsuddin. 

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh Kepala UPT Ditjen Hubla untuk selalu siap dan siaga dalam melakukan pengawasan dan memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat yang menggunakan moda transportasi laut serta selalu menjaga sinergitas dengan seluruh instansi dan stakeholder terkait dilingkungan UPT Ditjen Hubla masing-masing. 

”Kita semua harus bersinergi dengan seluruh stakeholder untuk turut mendukung serta memastikan kapal yang beroperasi selalu memenuhi aspek kelaiklautan kapal agar distribusi logistik selama puasa dan lebaran berjalan lancar,” pungkasnya.

Adapun terkait tugas dan fungsi Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, serta sejumlah Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur mengenai kelaiklautan kapal, standar keselamatan, dan ketentuan teknis pemeriksaan kapal.(PF/ETJ/HJ)

Reaksi dan Komentar