Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB LAKSANAKAN PERSIAPAN RATIVIKASI PROTOKOL 1988 DI JAKARTA 15/11

KEMENHUB LAKSANAKAN PERSIAPAN RATIVIKASI PROTOKOL 1988 DI JAKARTA 15/11

​

Jakarta. Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut berupaya terus meningkatkan ‎daya saing dan peran armada pelayaran nasional.

Menurut Dirjen Perhubungan Laut A. Tonny Budiono‎ dalam sambutan tertulis yang disampaikan Direktur Perkapalan dan Kepelautan (Dirkapel) Capt. Rudiana, dalam pelayaran internasional, pemenuhan ketentuan terkait keselamatan pelayaran tentu sangat penting.

“Salah satunya terkait dengan ketentuan Garis Muat yang saat ini pemerintah belum meratifikasi Protocol 1988 ‎ terkait Konvensi Internasional Tentang Garis Muat 1966,” jelas Capt. Rudiana,MM dalam konsinyering Persiapan Ratifikasi Protocol 1988 di Jakarta, Senin (14/11/2016).

Rudiana menyebutkan, Ditjen Hubla memiliki peran yang sangat penting sebagai regulator dan pengawasan kelaiklautan kapal dalam upaya peningkatan keselamatan.

“Diharapkan dengan konsinyering ini, dapat mengambil manfaat dan meningkatkan mutu keselamatan kapal yang pada akhirnya memberikan nilai positif yang sebaik-baiknya kepada para pengguna jasa,” ujar Rudiana.

Lebih lanjut Rudiana mengemukakan, ada banyak keuntungan yang akan diperoleh Indonesia melalui ratifikasi tersebut.

Diantaranya tercipta dasar hukum bagi pemerintah Indonesia untuk menetapkan prinsip-prinsip dan aturan yang seragam terkait dengan batas-batas seberapa banyak kapal yang berlayar ke luar negeri dapat dimuat dengan memerhatikan perlunya perlindungan nyawa dan harta benda di laut.

“Ratifikasi ini juga sebagai dasar penegakan hukum oleh petugas pengawas operasional kapal asing saat memeriksa kapal-kapal asing yang masuk Indonesia,” kata Rudiana.

Keuntungan lainnya, lanjut Rudiana, adanya pengakuan internasional terhadap sertifikat international Load Line Certificate yang diterbitkan di Indonesia.

Seperti diketahui, Sertifikat Garis Muat dikeluarkan oleh Ditjen Hubla untuk setiap kapal yang telah memenuhi persyaratan mengenai perhitungan jarak vertikal yang diukur pada tengah kapal dari sisi atas garis geladak lambung timbul ke arah bawah hingga sisi atas garis muat. 

Dengan meratifikasi konvensi IMO tersebut, semakin memperkuat kedudukan Indonesia di mata internasional khususnya dalam rangka mendukung dan mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

Reaksi dan Komentar