Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB LAKUKAN PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN AWAL PADA KAPAL PENUMPANG BAWAH AIR WISATA DI LIKUPANG

KEMENHUB LAKUKAN PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN AWAL PADA KAPAL PENUMPANG BAWAH AIR WISATA DI LIKUPANG

 

JAKARTA (8/9) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melakukan kunjungan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kesiapan Operasi Kapal penumpang bawah air Wisata ( Passenger Submersible Craft ) yang mana akan difungsikan di Likupang, Sulawesi Utara.

 

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid mengatakan kapal ini didatangkan dari Spanyol atas investasi PT Bhinneka Mancawisata yang akan berusaha di bidang wisata Bahari di Likupang.

 

"Likupang merukapan salah satu dari 5 lokasi KSPN Super prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sebagai komitmen Kementerian Perhubungan akan memberikan dukungan penuh dari sektor transportasi," ujarnya, Kamis (8/9).

 

Untuk Diketahui kapal selam wisata ini memiliki kapasitas angkut 28 orang, akan beroperasi di kedalaman maksimal 30 meter bawah laut, dilengkapi jendela kaca yg dapat digunakan wisatawan dalam kapal untuk melihat pemandangan bahari bawah laut dari kapal selam ini.

 

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Tim Direktorat Perkapalan dan Kepelautan beserta KSOP Kelas II Bitung memberikan dukungan dari aspek legalitas Kelaiklautan operasi kapal melalui langkah awal konsepsi perumusan Permenhub No. 6 Tahun 2022 yang telah terbit pada Maret 2022.

 

"Dan telah dilakukan penggantian bendera ke bendera Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan sertifikasi," ungkapnya.

 

Selain itu, sebelum beroperasi melayani wisatawan, kapal ini akan dipastikan pengawasan kesiapan operasional dan awak kapal guna menjaga keselamatan pelayaran.

 

Sebagai informasi, sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi terhadap kesiapan operasi kapal selam wisata ini yakni melalui FGD yang menghadirkan narasumber Direktur Perkapalan dan Kepelautan turut Kementerian KKP, Kepala, Kepala Taman Nasional Bunaken yang dihadiri para KSOP kelas Ii Bitung, UPP Kelas II Likupang, pejabat Pemerintah daerah di Manado maupun di Likupang Bitung. 

Reaksi dan Komentar