Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB LAKUKAN REKONSILIASI KLASIFIKASI KAPAL BERBENDERA INDONESIA DAN SERTIFIKASI GARIS MUAT KAPAL OLEH BADAN KLASIFIKASI INTERNASIONAL (IACS MEMBER)

KEMENHUB LAKUKAN REKONSILIASI KLASIFIKASI KAPAL BERBENDERA INDONESIA DAN SERTIFIKASI GARIS MUAT KAPAL OLEH BADAN KLASIFIKASI INTERNASIONAL (IACS MEMBER)

 

BATAM (11/8). Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan mengadakan Rekonsiliasi kegiatan klasifikasi kapal berbendera Indonesia dan sertifikasi garis muat kapal oleh Badan Klasifikasi Internasional (IACS member). 

 

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ahmad Wahid dalam sambutannya saat membuka acara mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran bahwa kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi, baik badan klasifikasi nasional maupun badan klasifikasi asing yang diakui.

 

“Untuk badan klasifikasi nasional, sudah dilakukan perjanjian kerja sama sehingga dalam penerbitan dan pengukuhan sertifikat garis muat kapal tidak membutuhkan surat otorisasi sedangkan untuk badan klasifikasi anggota IACS, masih membutuhkan surat otorisasi untuk penerbitan dan pengukuhan sertifikat garis muat kapal,” ujarnya.

 

Mekanisme penerbitan surat otorisasi dan pelaksanaannya sejauh ini sudah dilakukan dan sudah berjalan dengan baik, namun demikian masih ada beberapa kondisi yang mungkin perlu didiskusikan bersama untuk melakukan rekon data seperti pada kegiatan yang akan kita laksanakan bersama pada acara ini.

 

Badan klasifikasi yang ditunjuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapal wajib melaporkan kegiatannya kepada Menteri Perhubungan.

 

Salah satu kegiatannya adalah sertifikasi garis muat kapal yang mencakup pemeriksaan, pengujian dan penerbitan. Pelaksanaan sertifikasi garis muat kapal mengacu Pada Internasional Convention On Load Line 1966, Protocol 1988 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Garis Muat Dan Pemuatan.

 

"Direktorat Perkapalan Dan Kepelautan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap penerbitan dan pelaksanaan pengukuhan sertifikat garis muat kapal yang dilakukan oleh Badan Klasifikasi Internasional (IACS Members)," tutupnya.

 

Turut hadir dalam acara ini dari Clasification Society diantaranya: American Bureau of Shipping (ABS), Bureau Veritas (BV), China ClassificationSociety (CCS), Det Norske Lloyd (DNV), Indian Register of Shipping (IRS), Korean Register of Shipping (KR), Lloyd’s Register (LR), Nippon Kaiji Kyokai (NK), Registro Italiano Navale (RINA).

Reaksi dan Komentar