Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB LUNCURKAN APLIKASI INAPORTNET 2.0 DAN DO ONLINE DI LIMA PELABUHAN

KEMENHUB LUNCURKAN APLIKASI INAPORTNET 2.0 DAN DO ONLINE DI LIMA PELABUHAN

​JAKARTA (29/6) - Kementerian Perhubungan hari ini (29/6) secara resmi meluncurkan (Go Live) Aplikasi Inaportnet Barang versi 2.0 dan layanan Delivery Order (DO) Online untuk 4 (empat) Pelabuhan Utama yaitu, Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Makassar serta 1 (satu) Pelabuhan Kelas I yaitu Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. 


Pada kesempatan tersebut, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi secara resmi meluncurkan (Go Live) aplikasi Inaportnet Barang versi 2.0 dan DO Online bertempat di Mandarin Oriental Hotel Jakarta  yang dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Bidang Maritim, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan serta para stakeholder di bidang kepelabuhanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo mengatakan bahwa launching (Go Live) aplikasi ini merupakan kelanjutan dari penerapan Inaportnet yang telah dilakukan di 16 pelabuhan pada tahun 2017 yang menunjukkan kesungguhan dan komitmen Kementerian Perhubungan serta seluruh pemangku kepentingan di Pelabuhan untuk mewujudkan pelayanan bongkar muat barang di pelabuhan yang cepat, transparan serta efisien dan efektif.

"Dan kini, aplikasi Inaportnet 2.0 diterapkan di 4 pelabuhan utama dan 1 pelabuhan kelas I yang dapat memberikan pelayanan kapal dan monitoring pergerakan kapal dan barang (petikemas) ekspor dan impor," kata Dirjen Agus.
IMG-20180629-WA0136.jpg
Dirjen Agus menambahkan bahwa dengan penerapan Inaportnet 2.0, maka pelayanan di pelabuhan menjadi lebih cepat, seperti mempercepat proses lapor kedatangan/keberangkatan kapal dari 1 hari menjadi 10 menit, kemudian dalam pengurusan hanya membutuhkan akses internet dan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk operasional pengurusan pelayanan kapal ke Otoritas Pelabuhan, Syahbandar dan Terminal, serta menjadikan pelayanan yang transparan dengan informasi kapal dan barang yang dapat dipantau melalui Inaportnet 2.0.

Dirjen Agus, lebih jauh menjelaskan bahwa nantinya penerapan sistem Inaportnet 2.0 akan dilakukan pada pelabuhan–pelabuhan yang telah memenuhi kriteria kesiapan baik infrastruktur, Sumber Daya Manusia , Bisnis Proses dan sistem in house Badan Usaha Pelabuhan.

Terkait aplikasi DO Online, sesuai dengan amanat PM 120 tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online), untuk barang impor di pelabuhan, pada pasal 8 (delapan) Peraturan Menteri tersebut menyatakan peraturan tersebut berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan yang artinya jatuh pada bulan Juni 2018. Untuk itu DO Online mulai diberlakukan di 4 (Empat) Pelabuhan Utama dan 1 (satu) pelabuhan kelas I yang termonitor di Inaportnet 2.0.

“Penerapan DO Online ini merupakan upaya mempercepat proses permintaan (request) DO, pembayaran DO, sampai penerbitan (release) DO oleh perusahaan pelayaran dengan melakukan pertukaran data elektronik tidak lagi secara manual. Dengan demikian dapat menekan biaya operasional pengurusan DO,” tutup Dirjen Agus.
IMG-20180629-WA0134.jpg
Adapun aplikasi ini wajib digunakan oleh Terminal Pelabuhan, Perusahaan Pelayaran dan Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) dalam proses importasi barang.



Reaksi dan Komentar