Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB MANTAPKAN PROSEDUR PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL DALAM PERSPEKTIF UNDANG - UNDANG PELAYARAN

KEMENHUB MANTAPKAN PROSEDUR PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL DALAM PERSPEKTIF UNDANG - UNDANG PELAYARAN

​JAKARTA (24/1) – Berdasarkan hasil evaluasi pendampingan hukum yang telah dilakukan oleh Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut kepada para Petugas Pengawas Keselamatan dan Keamanan Pelayaran yang mengalami permasalahan hukum terkait dengan kecelakaan kapal diperoleh data dan informasi, bahwa proses penanganan hukum terhadap kecelakaan kapal, khususnya yang mengakibatkan korban jiwa dapat ditangani melalui 2 (dua) mekanisme, yaitu melalui pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan Undang-Undang Pelayaran dan/atau penyidikan dan penuntunan dengan dugaan adanya kelalaian, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Demikian disampaikan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad, ketika membuka acara “Focus Group Discussion (FGD) Pemeriksaan Kecelakaan Kapal dalam Perspektif Undang-Undang Pelayaran” yang digelar di Hotel Mercure Jakarta pada hari ini (24/1).

Proses penanganan melalui dua mekanisme ini, lanjut Ahmad, seringkali memberikan kesan ketidakpastian hukum terkait status Nakhoda dalam pemeriksaan pendahuluan sebagai Terperiksa dan Tersangka dalam penyidikan.

“Untuk itulah, Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat KPLP mencoba menginisiasi pembahasan terhadap status penegakan hukum terhadap kecelakaan kapal,” ungkap Ahmad.
WhatsApp Image 2019-01-24 at 14.59.21 (1).jpeg
Pembahasan ini, ujar Ahmad, akan dilaksanakan dalam 3 (tiga) rangkaian kegiatan, yakni Focus Group Discussion yang digelar pada hari ini (24/1), kemudian dilanjutkan dengan menggelar Sarasehan Perspektif Hukum Terhadap Kecelakaan Kapal. Sebagai penutup, akan disusun pula Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Jenderal Perhubungan Laut dengan Badan Pemeliharaan Keamanan POLRI.

Adapun peserta kegiatan Focus Group Discussion pada hari ini, jelas Ahmad, terdiri dari perwakilan dari Unit Kerja terkait di Kementerian Perhubungan, meliputi Biro Kepegawaian dan Organisasi, Biro Hukum, Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Laut, Sungai, Danau dan Penyeberangan, Mahkamah Pelayaran, Sekretariat KNKT, Direktorat Kenavigasian, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Bagian Kepegawaian, Bagian Hukum dan KSLN, Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan, Tg. Priok. Tg. Perak dan Makassar, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai, Banten, Banjarmasin, dan Balikpapan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kotabaru, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Muara Angke dan Gilimanuk, serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Bulukumba. 
WhatsApp Image 2019-01-24 at 14.59.21 (2).jpeg
“Selain itu, hadir pula perwakilan dari stakeholder terkait, seperti Dewan Pengujian Keahlian Pelaut, DPP INSA, Kesatuan Pelaut Indonesia, dan Ikatan Nakhoda Niaga Indonesia,” tutup Ahmad.

Sebagai informasi, Kegiatan FGD ini merupakan wadah bagi instansi dan stakeholder terkait untuk saling berbagi informasi dan pengalaman guna menyamakan persepsi dalam penanganan kecelakaan kapal secara umum sehingga dapat mewujudkan terjaminnya perlindungan hukum terhadap Nakhoda dan tidak terjadinya duplikasi penghukuman bagi Nakhoda.


Reaksi dan Komentar