Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB MEDIASIKAN PENYELESAIAN HAK PELAUT PASCA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

KEMENHUB MEDIASIKAN PENYELESAIAN HAK PELAUT PASCA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
JAKARTA (11/12) – Dalam rangka mempertahankan daya saing dan melindungi hak-hak pelaut Indonesia, Pemerintah telah meratifikasi Konvensi Ketenagakerjaan Maritim atau Maritime Labour Convention (MLC) 2006 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention 2006 untuk memberikan perlindungan atau kesejahteraan awak kapal Indonesia, baik yang bekerja di dalam dan luar negeri. Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memfasilitasi penyerahan santunan berupa pembayaran gaji dari PT Wiratama Jaya Logitama Lines (PT WJL) kepada seorang pelaut yang mengalami pemutusan hubungan kerja atas nama Hasanuddin senilai Rp 42 juta. Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Hermanta mengatakan bahwa Pemerintah akan terus membantu memediasikan para pelaut yang menghadapi permasalahan dengan perusahaan tempat bekerja. “Allhamdullilah kita menyaksikan proses penyerahan penyerahan santuan berupa pembayaran gaji dari PT WJL kepada saudara Hasanuddin yang mengalami pemberhentian kerja berjalan dengan lancar,” kata Capt. Hermanta saat memimpin fasilitasi antara PT Wiratama Jaya Logitama Lines dengan seorang Pelaut yang bernama Hasanuddin di Kantor Kemenhub Jakarta,(10/12). Sebagai informasi, Hasanuddin merupakan seorang pelaut yang bekerja di PT WJL Cabang Merak yang ditempatkan sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) di KMP Wira Artha, dengan tipe kapal Ferry Ro-ro GT 6747 yang melayani pelayaran penumpang dan barang dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni PP dari tanggal 1 November 2017 sampai dengan 7 Juli 2020. Capt. Hermanta menjelaskan, pemberhentian kerja tersebut berawal dari perbedaan pandangan atas usulan kebijakan Penurunan Pemakaian BBM oleh PT WJL kepada saudara Hasanuddin selaku Kepala Kamar Mesin KMP Wira Artha. Atas perbedaan pandangan ini, Saudara Hasanuddin telah melaporkan kejadian ini kepada PT WJL Kantor Pusat. Adapun masukan dari PT WJL Kantor Pusat yaitu untuk terlaksananya penurunan BBM harus dibuatkan surat kesepakatan antara KKM dengan Nakhoda, sampai pada akhirnya Hasanuddin menerima surat pemberhentian kerja dari PT WJL Cabang Merak. Berkaitan dengan hal itu, kata Capt. Hermanta, Hasanuddin telah melaporkan kejadian tersebut kepada Kantor KSOP Kelas I Banten dan Dinas Tenaga Kerja Cilegon. Guna menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan bersedia melakukan fasilitasi permasalahan tersebut. “Alhamdulillah kedua belah pihak hari ini telah berdamai dan sepakat untuk memberikan santunan berupa pembayaran gaji yang belum dibayarkan,” katanya. Disamping itu, Capt. Hermanta menghimbau kepada pihak perusahaan untuk meneliti kembali Peraturan serta langkah-langkah dalam pemberhentian karyawan sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. “Saya juga menghimbau kepada Pelaut untuk terus meningkatkan kompetensinya sehingga dapat mengambil keputusan dengan tepat ketika dihadapkan dengan kebijakan-kebijakan di lapangan,” tuturnya. Di akhir kesempatan, Kepala Cabang PT Wira Jaya Logitama Lines di Pelabuhan Merak Abdul Mukti mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan atas waktunya sebagai mediator sehingga permasalahan dapat terselesaikan.

Reaksi dan Komentar