Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB MEDIASIKAN PENYELESAIAN HAK PELAUT YANG MENINGGAL DI KAPAL KOUNEN MARU

KEMENHUB MEDIASIKAN PENYELESAIAN HAK PELAUT YANG MENINGGAL DI KAPAL KOUNEN MARUKEMENHUB MEDIASIKAN PENYELESAIAN HAK PELAUT YANG MENINGGAL DI KAPAL KOUNEN MARU

JAKARTA (14/4) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali menggelar mediasi penyelesaian hak dari Alm. La Ode Wawan, seorang pelaut (Anak Buah Kapal/ABK) yang meninggal saat bekerja di Kapal Kounen Maru. Mediasi tersebut digelar antara PT Anugerah Bahari Pasifik dengan La Irfan, yaitu ahli waris dari La Ode Wawan.

Memastikan penyelesaian hak-hak pelaut yang meninggal saat bertugas merupakan salah satu bentuk kehadiran Pemerintah sekaligus bentuk kepedulian Ditjen Perhubungan Laut dalam memberi perlindungan terhadap pelaut Indonesia. Demikian disampaikan oleh Kasubdit Kepelautan Capt. Jaja Suparman yang memimpin mediasi tersebut di kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta, Rabu (14/4).

Ia menilai, upaya mediasi seperti ini merupakan salah satu bentuk pelayanan konkret dan dukungan Pemerintah dalam melindungi hak pelaut serta membantu menyelesaikan permasalahan hingga menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.

Adapun penyerahan santunan tersebut senilai Rp 304.678.425 yang diserahkan oleh PT Anugerah Bahari Pasifik kepada ahli waris La Irfan, yaitu perwakilan keluarga dari dari Alm. La Ode Wawan.

Sebagai informasi, Alm. La Ode Wawan meninggal dunia di kapal Kaounen Maru pada tanggal 3 Desember 2020. Adapun penyerahan jenazah dibantu fasilitasi oleh PT Anugerah Bahari Pasifik kepada pihak keluarga pada tanggal 26 Desember 2020 bertempat di Bandara Soekarno Hatta.

Pada kesempatan tersebut, Capt. Jaja juga menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya pelaut tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada kedua belah pihak yang saling kooperatif dalam menyelesaikan proses pemberian santunan/hak-hak pelaut yang meninggal.

Terakhir, Capt. Jaja menghimbau kepada seluruh pihak jika ke depan terjadi kecelakaan kru atau ABK kapal yang meninggal saat bertugas agar segera menyelesaikan proses santunan kepada keluarga korban atau ahli waris sehingga mereka tidak membutuhkan waktu untuk menunggu lama.

Reaksi dan Komentar