Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB MEDIASIKAN PENYELESAIAN KECELAKAAN KERJA PELAUT INDONESIA 29/0

KEMENHUB MEDIASIKAN PENYELESAIAN KECELAKAAN KERJA PELAUT INDONESIA 29/0

​JAKARTA (29/5) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali memediasikan penyelesaian santunan untuk Anak Buah Kapal (ABK) yang mengalami kecelakaan kerja dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaut.

Untuk kesekian kalinya, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Ditjen Perhubungan Laut memfasilitasi dan menyaksikan langsung penyerahan santunan kepada keluarga pelaut Rio Wijaya dari perusahaan pelayaran PT. KSM Indonesia senilai USD 45.466 pada Selasa (28/5) di Jakarta.

"Keseriusan Ditkapel sebagai mediator dalam pencairan santunan bagi pelaut yang menjadi korban saat bertugas adalah bentuk kepedulian Ditjen Perhubungan Laut dalam memberi perlindungan terhadap pelaut Indonesia," ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono.
WhatsApp Image 2019-05-29 at 05.38.16 (1).jpeg
Penyerahan santunan senilai USD 45.466 tersebut diserahkan oleh wakil perusahaan pelayaran PT. KSM, Laode Arifoe kepada ahli waris korban yaitu orang tua almarhum, Mumu Supardi dan disaksikan langsung oleh pihak asuransi Leonora F. Leihitu.

Pada kesempatan tersebut, Ditjen Perhubungan Laut juga menyampaikan rasa belangsungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.

"Saya turut berduka cita atas meninggalnya korban. Saya juga berterima kasih kepada PT. KSM Indonesia yang telah menyelesaikan pemberian santunan. Ini sebagai bukti tanggung jawab dan klaim kepada keluarga korban,” jelas Capt. Sudiono.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawakan Kapal dan Standarisasi Sertifikat Pelaut, Capt. Maltus Jackline yang menyaksikan langsung santunan tersebut mengatakan bahwa kedepan, Ditjen Perhubungan Laut meminta kepada semua pihak terkait apabila terjadi kecelakaan Kru atau ABK di atas kapal yang menyebabkan korban meninggal dunia agar segera menyelesaikan proses santunan kepada korban sehingga keluarga korban atau ahli waris tidak terlalu lama menunggu.

"Ditjen Perhubungan Laut akan terus menjadi mediator antar kedua belah pihak, karena ini merupakan bentuk pelayanan konkret dan dukungan kepada para pelaut Indonesia," pungkas Capt. Maltus.

Sekali lagi, mediasi oleh Pemerintah ini menunjukkan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat khususnya para pelaut Indonesia dalam upaya melindungi hak pelaut dan membantu menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkannya.


Reaksi dan Komentar