Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB MEDIASIKAN PERMASALAHAN KERJA PELAUT RI YANG BEKERJA PADA KAPAL BERBENDERA TAIWAN

KEMENHUB MEDIASIKAN PERMASALAHAN KERJA PELAUT RI YANG BEKERJA PADA KAPAL BERBENDERA TAIWANKEMENHUB MEDIASIKAN PERMASALAHAN KERJA PELAUT RI YANG BEKERJA PADA KAPAL BERBENDERA TAIWANKEMENHUB MEDIASIKAN PERMASALAHAN KERJA PELAUT RI YANG BEKERJA PADA KAPAL BERBENDERA TAIWANKEMENHUB MEDIASIKAN PERMASALAHAN KERJA PELAUT RI YANG BEKERJA PADA KAPAL BERBENDERA TAIWAN

JAKARTA (31/8) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut senantiasa berkomitmen untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesejahteraan pelaut Indonesia, salah satunya dengan cara membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh pelaut saat bekerja di atas kapal.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hendri Ginting, menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerima laporan dari para pelaut, baik itu soal keselamatan, kesejahteraan ataupun pemenuhan hak-hak pelaut selama bekerja di atas kapal dan berupaya untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Salah satunya adalah terkait permohonan tindaklanjut dari Kementerian Luar Negeri kepada Kementerian Perhubungan atas kasus Abdullah Rahman Rizqi, Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Penagkap Ikan Fong Kuo No.188, berbendera Taiwan. Laporan dimaksud menyatakan bahwa pelaut Indonesia tersebut mendapatkan kendala saat bekerja di atas kapal dan meminta bantuan untuk dapat dimediasi dan dipulangkan ke Indonesia.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami mengundang PT. Sammy Lautan Sejati selaku Perusahaan Keagenan Awak Kapal pengirim, Kesatuan Pelaut Indonesia Tanjung Priok, serta Kuasa Hukum dari pihak Abdullah Rahman Rizqi untuk bersama-sama membahas penyelesaian laporan dimaksud,” ujar Capt. Hendri Ginting.

Lebih lanjut, Capt. Hendri  Ginting mengungkapkan, bahwa pada rapat mediasi yang dilaksanakan di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan pada Kamis (29/8) lalu, diketahui bahwa permasalahan ini berkutat pada hak dari Abdullah Rahman Rizqi yaitu tunjangan sejak dari bulan Oktober 2023 – Maret 2024 yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak.  

“Setelah kami melakukan mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak secara langsung, Alhamdulillah sudah mendapatkan titik temu dan kesepakatan. Pihak dari PT. Sammy Lautan Sejati pun telah menyelesaikan pembayaran hak-hak yang dimaksud sampai dengan bulan Agustus dimana Saudara Abdullah Rahman Rizqi sampai di Jakarta pada hari Rabu (28/8), serta mendapatkan Bonus Ikan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Capt. Hendri Ginting memberikan himbauan kepada seluruh pelaut Indonesia yang ingin bekerja di atas kapal, khususnya kapal asing, agar melalui Keagenan Awak Kapal (Manning Agency).

“Saya himbau agar para pelaut untuk cermat dalam memilih perusahaan tempat mereka bekerja di luar negeri maupun agen perekrutan dan penempatan awak kapal di tanah air. Cek dahulu perusahaan atau keagenan awak kapal ini bermasalah atau tidak, pastikan juga Perusahaan Manning Agency memiliki Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK),” tegasnya.

SIUKAK ini sifatnya wajib mengingat Surat Edaran mengenai pembuatan SIUKAK juga sudah disebarkan. Terlebih tujuan dari pembuatan surat perizinan ini adalah demi meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan pelaut yang tercantum di perjanjian kerja Laut dan Collective Bargaining Agreement (CBA) jika di kemudian hari terdapat kasus yang merugikan para pelaut Indonesia.

“Oleh karena itu, sekali lagi saya menghimbau kepada seluruh pelaut yang akan bekerja di atas kapal agar sebelum bekerja/direkrut memastikan perusahaan keagenan Awak Kapal memiliki izin usaha (SIUKAK). Hal ini dapat dipastikan melalui website dokumenpelaut.dephub.go.id,” tutup Hendri Ginting. (ADY/PF/HB)
 

Reaksi dan Komentar