Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB MINTA STAKEHOLDER TINGKATKAN PELAYANAN BONGKAR MUAT DI PELABUHAN

KEMENHUB MINTA STAKEHOLDER TINGKATKAN PELAYANAN BONGKAR MUAT DI PELABUHANKEMENHUB MINTA STAKEHOLDER TINGKATKAN PELAYANAN BONGKAR MUAT DI PELABUHANKEMENHUB MINTA STAKEHOLDER TINGKATKAN PELAYANAN BONGKAR MUAT DI PELABUHAN

TANGERANG (1/3) – Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan dan distribusi barang yang efektif dan efisien. Salah satunya dengan mewujudkan pelayanan bongkar muat barang di pelabuhan yang akuntabel dan transparan.

Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
 
"Disana menjelaskan  pengaturan  tentang  kegiatan  usaha  bongkar  muat yang kegiatan usahanya bergerak di bidang bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang dilaksanakan oleh badan usaha pelabuhan yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Hendri Ginting saat membuka acara Konsinyering Permasalahan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan dengan Kolaborasi dan integrasi Pelayanan Barang di Pelabuhan, Tangerang.

Usaha bongkar muat barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receving/delivery. Kegiatan bongkar muat barang dapat juga dapat dilaksanakan dari kapal ke kapal (ship to ship transfer).

Kegiatan bongkar muat barang dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan bongkar muat seperti perusahaan bongkar muat yang wajib berkerja sama dengan penyelenggara pelabuhan dan badan usaha pelabuhan yang mendapatkan konsesi, perusahaan angkutan laut nasional, dan badan usaha pelabuhan yang mendapatkan konsesi. Kegiatan bongkar muat barang dilaksanakan dengan menggunakan peralatan dan/atau Tenaga Kerja Bongkar Maut yang memiliki kompetensi dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi bongkar muat.

"Melalui Acara Konsinyering ini, diharapkan peserta rapat dapat memberikan masukan dan saran  terhadap Permasalahan yang sering ditemui dalam proses bongkar muat barang guna mewujudkan pelayanan dan distribusi barang yang efektif dan efisien," ujar Capt. Hendri.

Selain itu, tujuannya adalah untuk mewujudkan pelayanan bongkar muat barang di pelabuhan yang akuntabel dan transparansi dan terjalinnya kolaborasi dan integrasi pelayanan barang di pelabuhan dengan semua stakeholder terkait.

Kegiatan konsinyering ini menghadirkan narasumber yang berkompeten dari Tenaga Ahli Menteri Perhubungan Bidang Pelayaran Transportasi Laut dan Kemaritiman, Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia dan Ketua Induk Koperasi TKBM Pelabuhan.  
 

Reaksi dan Komentar