Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB OPTIMALKAN PEMANFAATAN PENGOPERASIAN VESSEL TRAFFIC SERVICE (VTS) DALAM KESELAMATAN PELAYARAN

KEMENHUB OPTIMALKAN PEMANFAATAN PENGOPERASIAN VESSEL TRAFFIC SERVICE (VTS) DALAM KESELAMATAN PELAYARAN

​

JAKARTA (19/3) –Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengoptimalkan peranan pengoperasian stasiun Vessel Traffic Service (VTS) dalam pemberian layanan informasi yang optimal guna mendukung keselamatan pelayaran.

VTS memainkan peranan penting yang sangat signifikan dalam meningkatkan keselamatan pelayaran dengan menyediakan pemantauan aktif dan rekomendasi navigasi pelayaran untuk kapal, terutama pada rute perairan yang padat.

Demikian yang disampaikan Direktur Kenavigasian, Sugeng Wibowo setelah acara penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Pengoperasian Stasiun Vessel Traffic Services (VTS) dengan PT. Pelindo IV (Persero) pada hari ini (19/3) di Kementerian Perhubungan.

Adapun pada acara penandatanganan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam hal ini diwakili oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dan PT. Pelabuhan Indonesia  IV (Persero) yang diwakili oleh Direktur Utama PT. Pelindo IV, Doso Agung merupakan perwujudan layanan informasi yang optimal dari Stasiun VTS.
 
"VTS membantu pelayaran dalam pencegahan terjadinya tabrakan kapal dan membantu saat kapal grounding atau approach ke pelabuhan. VTS juga membantu dalam memperlancar gerakan kapal dan meningkatkan kemampuan operasi kapal di semua cuaca," jelas Sugeng.

Sugeng menekankan agar Stasiun VTS yang telah dimiliki dapat dioptimalisasikan pemanfaatannya oleh seluruh pemangku kepentingan dan stakeholder di masing-masing Pelabuhan guna meningkatkan keselamatan pelayaran.
 
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan bahwa VTS memiliki peran untuk memberikan informasi aktual yang sangat dibutuhkan oleh pengguna jasa pelayaran, antara lain memberikan informasi penyiaran berita meteorologi, kondisi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) di alur dan perairan sekitar pelabuhan, serta informasi terkait kondisi lalu lintas kapal dan informasi lain yang dibutuhkan oleh pelayaran.
 
Dalam menjalankan fungsi layanan VTS, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga membuka kerjasama bersama pemangku kepentingan dan stakeholder di Pelabuhan-Pelabuhan di Seluruh Indonesia. 

“Selanjutnya, kedepan diharapkan Kesepakatan Bersama ini dapat ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama dengan Distrik Navigasi setempat pada masing-masing lokasi Pelabuhan yang memiliki Stasiun VTS,” tutup Sugeng.
 k.jpg
Sebagai informasi, Vessel Traffic System (VTS) adalah sistem monitoring lalu-lintas pelayaran yang diterapkan oleh pelabuhan, atau suatu manajemen armada perkapalan. Prinsip yang digunakan sama seperti sistem yang dipakai oleh ATC (Air Traffic Control) pada dunia penerbangan. Biasanya secara sederhana sistem VTS menggunakan radar, closed circuit television (CCTV), frekuensi radio VHF, dan automatic indentification system (AIS) untuk mengetahui/ mengikuti pergerakan kapal dan memberikan informasi navigasi/cuaca di dalam suatu daerah pelayaran tertentu dan terbatas.
 
Adapun penggunaan VTS secara international diatur berdasarkan rekomendasi SOLAS Chapter V Reg. 12 dan IMO Resolution A.857(20) tentang Vessel Traffic Service yang diadopsi pada tahun 1997.
 
Hingga saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sendiri telah memiliki 21 (dua puluh satu) Stasiun VTS yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu di daerah Belawan. Batam, Teluk Bayur, Palembang, Jakarta, Merak, Panjang, Semarang, Surabaya, Benoa, Lembar, Pontianak, Banjarmasin, Batu Licin, Samarinda, Balikpapan, Makassar, Bitung, Sorong, Dumai dan Bintuni. 


Reaksi dan Komentar