Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB OPTIMALKAN PERANAN VTS DALAM MENDUKUNG PEMANDUAN KAPAL 31/07/2

KEMENHUB OPTIMALKAN PERANAN VTS DALAM MENDUKUNG PEMANDUAN KAPAL 31/07/2

​SAMARINDA (31/7) - Dalam rangka optimalisasi peran dan fungsi Stasiun Vessel Traffic Service (VTS) Samarinda untuk melaksanakan 3 (tiga) fungsi utama VTS yaitu layanan Information Navigation Service (INS), layanan Navigational Assistance Service (NAS) dan layanan Traffic Organization Service (TOS), khususnya dalam  mendukung pelayanan pemanduan kapal pada alur wajib pandu sepanjang Sungai Mahakam, Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Distrik Navigasi Kelas I Samarinda melakukan Simulasi Pemanfaatan Stasiun VTS Samarinda untuk mendukung pemanduan kapal, kemarin (30/7).


Kepala Distrik Navigasi Kelas I Samarinda, Subagiyo mengatakan bahwa tujuan dari simulasi ini adalah untuk memastikan sistem dan peralatan VTS yang dimiliki dapat dan mampu dipergunakan untuk mendukung pemanduan kapal secara elektronik.

Pada kegiatan simulasi tersebut, sebagai obyek kapal adalah Kapal Negara KN. Miang Besar (DWT : 608 Ton) dengan nakhoda Capt. Salmon Upa.

“Dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 7 Tahun 2019 Tentang kewajiban pemasangan peralatan identifikasi otomatis (AIS) bagi semua kapal yang beroperasi di perairan Indonesia serta dengan telah ditetapkannya usulan Pemerintah RI tentang 2 (dua) Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Lombok oleh IMO pada Juni yang lalu, merupakan momen yang tepat bagi semua Distrik Navigasi untuk mengoptimalkan peran dan fungsi VTS”, kata Subagiyo.
IMG-20190731-WA0025.jpg
Adapun hasil dari simulasi, membuktikan bahwa Stasiun VTS Samarinda mampu memandu pelayaran KN. Miang Besar  sepanjang  ± 51 Nautical Mile (97 km) dari dermaga kapal negara Disnav Kelas I Samarinda sampai ke laut lepas di Muara Jawa/Muara Pegah dengan aman, lancar dan selamat. 

Selama simulasi tersebut Stasiun VTS Samarinda mamberikan informasi dan instruksi navigasi pelayaran kepada kapten kapal beserta awak kapal seperti kondisi geografis alur, kepadatan lau-lintas kapal, kondisi cuaca yang langsung on line dengan BMKG, informasi rintangan/hambatan alur di depan kapal serta memfasilitasi komunikasi antar kapal untuk menghindari tubrukan dan senggolan.

Sebelumnya, menurut Subagiyo, ia dan jajarannya juga telah melakukan kunjungan kerja/visitasi ke ke PT. Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesian (LPPNPI)/AIRNAV Indonesia pada (19/7) guna mengetahui dan mempelajari management pengelolaan navigasi penerbangan serta mekanisme koordinasi antara AIRNAV dengan pihak Otoritas Bandara (OTBAN) atau Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) terkait pembagian kewenangan operasional penerbangan.
IMG-20190731-WA0024.jpg
Selanjutnya, hasil Simulasi ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai salah satu referensi dan masukan untuk menyusun Pedoman/Tatacara Pemanfaatan VTS Untuk Mendukung Pelayanan Pemanduan Kapal, dalam bentuk kesepakatan Bersama dari 3 (tiga) instansi yang memiliki tanggung jawab melaksanakan kegiatan pemanduan kapal.

Ketiga instansi tersebut adalah Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang memiliki wewenang pengaturan dan pengawasan lalu lintas kapal keluar-masuk pelabuhan (Peraturan Menhub No. PM 36 Tahun 2012), Distrik Navigasi yang memiliki wewenang melaksanakan pemantauan alur dan perlintasan kapal melalui stasiun VTS (Peraturan Menteri Perhubungan No.KM.30 Tahun 2006) dan PT. PELINDO (Persero) yang melaksanakan kegiatan pemanduan kapal pada alur pelayaran (Peraturan Menteri Perhubungan No. 57 Tahun 2015).


Reaksi dan Komentar