Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB PERCEPAT PEMENUHAN DOKUMEN RENCANA INDUK PELABUHAN

KEMENHUB PERCEPAT PEMENUHAN DOKUMEN RENCANA INDUK PELABUHANKEMENHUB PERCEPAT PEMENUHAN DOKUMEN RENCANA INDUK PELABUHANKEMENHUB PERCEPAT PEMENUHAN DOKUMEN RENCANA INDUK PELABUHANKEMENHUB PERCEPAT PEMENUHAN DOKUMEN RENCANA INDUK PELABUHANKEMENHUB PERCEPAT PEMENUHAN DOKUMEN RENCANA INDUK PELABUHAN

JAKARTA (6/6) – Pentingnya peran pelabuhan dalam suatu sistem transportasi mengharuskan setiap pelabuhan memiliki sebuah perencanaan pengembangan pelabuhan yang baik melalui Rencana Induk Pelabuhan (RIP). Untuk itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan langkah percepatan dalam pemenuhan dokumen RIP pada seluruh pelabuhan di Indonesia.

 

Direktur Kepelabuhan Muhammad Masyhud memaparkan, dari 636 lokasi pelabuhan eksisting yang terdapat dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional, baru sekitar 74% yang telah memiliki dokumen RIP dan 30% yang telah mendapatkan penetapan dokumen RIP sehingga dibutuhkan suatu strategi dan langkah dalam percepatan pemenuhan dokumen RIP dimaksud.

 

“Salah satu langkah untuk mempercepat pemenuhan dokumen RIP adalah dengan menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE/DJPL-14 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan pada Pelabuhan yang diselenggarakan oleh penyelenggara Pelabuhan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” ujar Masyhud saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan di Hotel Mercure Cikini, Kamis (6/6).

 

Lebih lanjut Masyhud mengatakan, Rencana Induk Pelabuhan merupakan representasi dari pengaturan ruang pelabuhan yang terintegrasi dengan kebijakan lain di tingkat daerah maupun nasional dan menjadi dokumen perencanaan penting bagi setiap Pelabuhan.

 

Namun demikian, dalam proses penyusunan RIP tak jarang dihadapkan pada berbagai tantangan dan kompleksitas sehingga diperlukan kolaborasi dan kerjasama antara para pemangku kepentingan.  

 

“Dalam menghadapi tantangan yang ada, saya percaya bahwa dengan kolaborasi yang kuat antara para pemangku kepentingan, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun swasta, kita dapat mengatasi tantangan tersebut dan mencapai tujuan bersama untuk memiliki pelabuhan yang efisien, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi,” kata Masyhud.

 

Pihaknya berharap melalui kegiatan ini dapat menghasilkan manfaat yang nyata terhadap penataan dan pengembangan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia, khususnya mengenai bagaimana membuat sebuah perencanaan pengembangan pelabuhan yang baik melalui Rencana Induk Pelabuhan.

 

Adapun Bimbingan Teknis ini diisi materi mengenai penyusunan Rencana Induk Pelabuhan yang terintegrasi dengan berbagai kebijakan dan regulasi, dokumen perencanaan lainnya, tata cara penyusunan Rencana Induk Pelabuhan hingga simulasi penyusunannya dengan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, dan Direktorat Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan. (PF/MM/HB)

Reaksi dan Komentar