Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

*Kemenhub Perkuat Pengawasan Kewajiban Pengaktifan AIS di Perairan Indonesia Melalui Kolaborasi Stakeholder

*Kemenhub Perkuat Pengawasan Kewajiban Pengaktifan AIS di Perairan Indonesia Melalui Kolaborasi Stakeholder*Kemenhub Perkuat Pengawasan Kewajiban Pengaktifan AIS di Perairan Indonesia Melalui Kolaborasi Stakeholder*Kemenhub Perkuat Pengawasan Kewajiban Pengaktifan AIS di Perairan Indonesia Melalui Kolaborasi Stakeholder

CILACAP (6/9)* - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk "Penguatan Pengawasan Kewajiban Pengaktifan Automatic Identification System (AIS) Kapal di Perairan Indonesia Guna Terciptanya Pelayaran Yang Aman, Selamat, dan Berwawasan Lingkungan", Kamis (5/9) di Cilacap, Jawa Tengah.

 

Seminar yang diinisiasi oleh Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan ini dihadiri oleh berbagai stakeholder, akademisi, dan praktisi di bidang pelayaran dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya penggunaan AIS guna memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah perairan Indonesia 

 

*Komitmen Pengawasan AIS untuk Keamanan Pelayaran*

 

Dalam sambutannya saat membuka acara secara virtual, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, menegaskan pentingnya implementasi AIS di kapal-kapal yang beroperasi di perairan Indonesia. 

 

"AIS tidak hanya merupakan alat teknologi, tetapi juga pilar penting dalam pengawasan dan manajemen lalu lintas kapal. Sistem ini sangat membantu dalam pengawasan terhadap tindakan ilegal seperti penyelundupan dan illegal fishing," ujarnya.

 

Lebih lanjut, Capt. Antoni menyampaikan bahwa peraturan mengenai kewajiban penggunaan AIS diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2022 dan SE DJPL No 18 Tahun 2024.

 

AIS sangat membantu dalam pengawasan terhadap tindakan ilegal seperti penyelundupan, narkoba, dan illegal fishing. Data yang dikirimkan melalui AIS juga mempermudah kegiatan SAR (Search and Rescue) dan investigasi kecelakaan kapal. Bagaimana AIS mendukung navigasi yang aman bagi kapal-kapal.

 

"Kita harus berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan AIS dan meningkatkan keselamatan serta keamanan pelayaran di perairan Indonesia," tambahnya.

 

*Kolaborasi Antar Lembaga untuk Meningkatkan Pengawasan AIS*

 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kenavigasian, Budi Mantoro, menggarisbawahi pentingnya sinergi antar stakeholder dalam implementasi pengawasan AIS.

 

“Untuk meningkatkan fungsi pengawasan AIS, diperlukan peran serta dari berbagai kementerian dan lembaga. Operasi seperti Operasi Pandawa dan Trident yang melibatkan Bea Cukai, Kejaksaan, dan Syahbandar telah membuktikan efektivitas kolaborasi dalam pengawasan kepabeanan,” jelas Budi.

 

Pengawasan AIS dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui AIS Base Station secara Terrestrial di Vessel Traffic services (VTS) dan Staisun Radio Pantai (SROP) di Distrik Navigasi dan secara Satellite di Maritime Coordination center (MCC).

 

Pengawasan kapal-kapal tesebut selanjutnya juga dilakukan oleh Kapal Patroli Penjagaan Laut dan Pantai serta penyampaian informasi dan koordinasi dari kementerian Lembaga lainnya. Untuk Pelanggaran terhadap Kewajiban AIS tersebut dilakukan oleh Port State Control dan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal di Kantor Syahbandar terkait.

 

Budi juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban AIS akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

 

“Sinergi antar stakeholder sangat diperlukan untuk menciptakan pelayaran yang aman, selamat, dan berwawasan lingkungan," tambahnya.

 

*Implementasi AIS Melalui Kerjasama*

 

Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan, Dian Nurdiana menyampaikan bahwa kegiatan Seminar Nasional ini diselenggarakan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku industri pelayaran.

 

"Ada empat agenda utama dalam seminar ini, termasuk penandatanganan perjanjian kerjasama antara Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan dengan berbagai stakeholder terkait guna meningkatkan keamanan dan keselamatan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim," ungkapnya.

 

Kemudian penyerahan penghargaan kepada stakeholder pengelola SBNP Non-DJPL dan PNBP Master Cable. Lebih lanjut Seminar ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Kenavigasian, Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dan Praktisi pelayaran.

 

Seminar ini diikuti oleh lebih dari 400 peserta yang hadir secara langsung serta 1.000 peserta daring dari berbagai kementerian/lembaga, akademisi, dan praktisi di bidang pelayaran serta para taruna dan taruni pelayaran dari berbagai sekolah dan akademi. Acara ini diharapkan menjadi sarana edukasi dan sosialisasi, serta platform untuk berbagi informasi untuk meningkatkan kepatuhan dalam implementasi kewajiban AIS di perairan Indonesia.

 

Sebagai informasi, Seminar ini juga menampilkan atraksi bela diri dari Tim Distrik Navigasi Tanjung Intan Cilacap sebagai perwujudan sikap mental, dedikasi dan loyalitas personil dalam melaksanakan tugas sehari-hari dilapangan. Lebih lanjut dalam kegiatan ini juga menghadirkan Booth pameran dari beberapa stakeholder yang menampilkan update informasi perkembangan teknologi maritim dan pelayanan publik, yaitu:

1.Multi Intrega (Komputer, SAAB AIS Class A, Transpinder & Resiver AIS Class B)

2.Hidronav (mbes, drone)

3.BMKG (2 display 65", info cuaca maritim)

4.Basarnas (aqua eye,alat selam,lyfe jacket,

Ring buoy,dive signal, banner layanan regristrasi beacon)

5.BGS (Produk dan Aplikasi perbankan BGS)

6.PLN (Aplikasi, monitor, banner)

7.Geotindo (banner, brosur)

8. BRIN (AIS Resiver,smart buoy SBNP, AMCS Pertanian dan Perikanan presisi)

9. PT.Pertamina Lubricant (produk pelumas)

10. PT.Zenilight ( Lampu SBNP)

11. Distrik Navigasi (Mirroring AIS, replika kapal, replika menara, alat pengla). (SKY/PF/HB)

Reaksi dan Komentar