Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Kemenhub Perkuat Pengawasan Penanganan Kendaraan dan Kendaraan Listrik sebagai Barang Berbahaya di Pelabuhan

Kemenhub Perkuat Pengawasan Penanganan Kendaraan dan Kendaraan Listrik sebagai Barang Berbahaya di PelabuhanKemenhub Perkuat Pengawasan Penanganan Kendaraan dan Kendaraan Listrik sebagai Barang Berbahaya di PelabuhanKemenhub Perkuat Pengawasan Penanganan Kendaraan dan Kendaraan Listrik sebagai Barang Berbahaya di PelabuhanKemenhub Perkuat Pengawasan Penanganan Kendaraan dan Kendaraan Listrik sebagai Barang Berbahaya di PelabuhanKemenhub Perkuat Pengawasan Penanganan Kendaraan dan Kendaraan Listrik sebagai Barang Berbahaya di Pelabuhan

YOGYAKARTA (13/8) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memperkuat pengawasan dan penanganan kendaraan serta kendaraan listrik yang diangkut melalui kapal sebagai bagian dari barang berbahaya, sesuai ketentuan International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code).

Peningkatan kompetensi petugas menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik, yang memiliki karakteristik khusus karena menggunakan baterai lithium sebagai sumber energi, sehingga memerlukan penanganan dan pengangkutan yang memenuhi aspek keselamatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Triono, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Barang Berbahaya di Yogyakarta, Rabu (12/8).

Menurut Triono, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan keselamatan dan kesiapan regulator serta instansi terkait dalam menghadapi perkembangan teknologi Kendaraan UN 3166 dan Kendaraan Listrik UN 3557 serta karakteristik barang berbahaya yang terkait. 

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen kita bersama dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penanganan barang berbahaya, termasuk pada kendaraan dan kendaraan listrik,” ujar Triono.

Melalui Bimtek ini, Kementerian Perhubungan mendorong penguatan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi forum untuk menyamakan pemahaman mengenai prosedur pengawasan dan penanganan barang berbahaya antara petugas pengawas, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan terkait. 

“Kesamaan pemahaman tersebut menjadi fondasi penting agar pelaksanaan pengawasan di seluruh wilayah kerja dapat berlangsung secara konsisten, terstandar, dan efektif,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan Bimtek yang diselenggarakan oleh Direktorat KPLP ini diikuti oleh perwakilan petugas pengawas barang berbahaya dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang hadir secara luring maupun daring. 

Bimtek juga menghadirkan narasumber dari Balai Besar Kimia Farmasi dan Kemasan, Kementerian Perindustrian, PT. Kolaborasi Hambang Setiawan serta dari PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia yang hadir secara daring.(PF/ETJ/HJ)

Reaksi dan Komentar