Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB PERKUAT SINERGI DENGAN BUMN UNTUK OPTIMALISASI PELAYANAN PELAYARAN DAN KEAMANAN KAPAL

KEMENHUB PERKUAT SINERGI DENGAN BUMN UNTUK OPTIMALISASI PELAYANAN PELAYARAN DAN KEAMANAN KAPALKEMENHUB PERKUAT SINERGI DENGAN BUMN UNTUK OPTIMALISASI PELAYANAN PELAYARAN DAN KEAMANAN KAPALKEMENHUB PERKUAT SINERGI DENGAN BUMN UNTUK OPTIMALISASI PELAYANAN PELAYARAN DAN KEAMANAN KAPALKEMENHUB PERKUAT SINERGI DENGAN BUMN UNTUK OPTIMALISASI PELAYANAN PELAYARAN DAN KEAMANAN KAPALKEMENHUB PERKUAT SINERGI DENGAN BUMN UNTUK OPTIMALISASI PELAYANAN PELAYARAN DAN KEAMANAN KAPAL


JAKARTA (12/2) - Kementerian Perhubungan lakukan kegiatan Penandatanganan Addendum Perjanjian Kerja Sama melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tentang Pelaksanaan Survei dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) tentang Penyelenggaraan Pelayanan di Bidang Pelayaran. Agenda tersebut diadakan pada Rabu (12/2) di Kantor Kementerian Perhubungan.

Perjanjian kerja sama dengan 2 (dua) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut merupakan wujud komitmen dan sinergitas serta profesionalitas antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai regulator, dan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), serta PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sebagai mitra kerja pemerintah. Hal ini juga merupakan bentuk pengabdian dengan keterampilan yang dimiliki oleh masing-masing untuk mendukung perekonomian negara dan mewujudkan Indonesia Emas di tahun 2045 mendatang. 

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam melaksanakan kewenangan statutoria untuk melakukan manajemen keamanan kapal berbendara Indonesia merupakan amanah bagi PT Biro Klasifikasi Indonesia sebagai bentuk pelimpahan otoritasi dalam melaksanakan aturan ISPS Code. 

"Sesuai aturan ISPS Code, sebelum diterbitkannya ISSC, kapal harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain terpasang dan berfungsinya SSAS atau Ship Security Alert System, adanya SSA (Ship Security Assessment) dan SSP (Ship Security Plan) yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat KPLP, serta adanya penunjukan SSO (Ship Security Officer) dan CSO (Company Ship Officer), dan persyaratan lain yang tercantum dalam ISPS Code," ujarnya.

Selain itu, sebagai wujud komitmen kepada keselamatan pelayaran, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan di bidang pelayaran. Antoni kembali mengingatkan agar dalam penyelenggaraan pelayanan di bidang pelayaran harus dilandasi oleh prinsip-prinsip tata Kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance serta tunduk pada semua ketentuan hukum, peraturan dan prosedur yang berlaku.

"Saya sampaikan apa yang kita lakukan hari ini bukan hanya tandatangan semata, tapi juga sebagai bentuk peningkatan sinergi dan koordinasi dalam pemanfaatan aset di pelabuhan oleh semua pihak. Baik pemerintah, operator maupun pengguna jasa di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim," tutur Antoni. 

Adapun beberapa aset dimaksud, antara lain adalah pemanfaatan pengoperasian sarana kenavigasian, layanan pemanduan dan penundaan kapal, inaportnet, sistem informasi penumpukkan barang berbahaya, rencana pengembangan pelabuhan dan lingkungan hidup. Selain itu terdapat penerapan zero emisi (Green Port) di pelabuhan, penanganan penumpang serta penggunaan lahan di pelabuhan untuk pengawasan, pembinaan dan pengendalian kegiatan kepelabuhanan serta pengusahaan kepelabuhanan.

Terkait dengan pelayanan di bidang pelayaran, Antoni menyatakan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) yang telah terlaksana dengan PT. Pelayaran Indonesia  menjadi payung hukum yang sudah dibahas antar Direktorat bersama Bagian Hukum dan KSLN yang nantinya mungkin akan dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan lebih detail. Bisa jadi antara Sub Holding dengan Direktorat. Sehingga jika sudah kerja sama diharapkan akan lebih kuat dan harmonis. 

"Penandatanganan addendum kedua perjanjian kerja sama ini kiranya dapat mencerminkan langkah harmonis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) dan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), agar senantiasa menanamkan rasa optimis dalam pelaksanaan ISPS Code dan pelayanan di bidang pelayaran secara keseluruhan, untuk menghadapi tantangan di masa depan yang lebih kompleks," ungkapnya. (SR/JOE/AK)

Reaksi dan Komentar