Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB PERPANJANG PELIMPAHAN KEWENANGAN SERTIFIKASI STATUTORIA KAPAL KEPADA PT. BKI

KEMENHUB PERPANJANG PELIMPAHAN KEWENANGAN SERTIFIKASI STATUTORIA KAPAL KEPADA PT. BKIKEMENHUB PERPANJANG PELIMPAHAN KEWENANGAN SERTIFIKASI STATUTORIA KAPAL KEPADA PT. BKIKEMENHUB PERPANJANG PELIMPAHAN KEWENANGAN SERTIFIKASI STATUTORIA KAPAL KEPADA PT. BKIKEMENHUB PERPANJANG PELIMPAHAN KEWENANGAN SERTIFIKASI STATUTORIA KAPAL KEPADA PT. BKI

JAKARTA (11/7) -  Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali memperpanjang kewenangan survey dan sertifikasi  statutoria terhadap kapal-kapal berbendera kepada PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero.

Perpanjangan pendelegasian kewenangan tersebut ditandai dengan dilakukannya Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama  antara Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha dengan Direktur Utama PT. BKI Arisudono, terkait kewenangan survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia bertempat di Ruang Sriwijaya, Selasa (11/7).

Dirjen Arif Toha mengatakan dengan pendelegasian statutory ini, PT. BKI memiliki kewenangan untuk melakukan survey dan audit pada aspek keselamatan kapal dan menerbitkan sertifikat statutoria kepada kapal-kapal berbendera Indonesia khususnya yang melakukan pelayaran internasional atas nama Pemerintah.

"Sertifikasi inilah yang menjadi tanda bahwa kapal tersebut telah memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan," kata Arif.

Menurut Dirjen Arif bahwa perjanjian kerjasama dalam lingkup pelaksanaan survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia dengan PT.  BKI sudah berjalan sejak tahun 2017 dan dilakukan perpanjangan setiap tahun sampai dengan saat ini. 

“Perjanjian Kerjasama (PKS) ini berupa pendelegasian kewenangan statutoria terhadap kapal berbendera Indonesia kepada PT. BKI berdasarkan ketentuan dari Koda Internasional yaitu RO Code (Code for Recognized Organization) berdasarkan Resolusi MSC 349 yang telah diberlakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/72/7/DJPL-15 tentang Pemberlakuan Koda Internasional untuk Organisasi yang diakui (Code for Recognized Organization / RO Code)” ujar Arif Toha. 

Dirjen Arif juga mengatakan bahwa tujuan utama dilaksanakannya perjanjian kerjasama ini adalah untuk peningkatan pemenuhan bagi kapal-kapal berbendera Indonesia terhadap ketentuan konvensi internasional. Hal ini terbukti dengan pencapaian dalam beberapa tahun terakhir ini bahwa Indonesia telah masuk dalam White List yang diterbitkan oleh Tokyo MOU. 

Selain itu, dengan pendelegasian ini diharapkan juga sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada PT. BKI untuk dapat diterima sebagai salah satu anggota komunitas badan klasifikasi internasional (International Asociation of Clasification Society/ IACS).

“Dua hal tersebut di atas merupakan capaian yang sangat baik dan harus terus dipertahankan dan ditingkatkan karena secara tidak langsung, hal itu juga secara signifikan akan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap standar keselamatan yang berlaku di indonesia, baik kapal yang berlayar di perairan Indonesia maupun Internasional” ajar Arif.

Sedangkan pada tahun 2023 ini, lanjut Dirjen Arif Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melanjutkan pendelegasian kewenangan survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional kepada PT. BKI selama 2 (dua) tahun ke depan dengan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut setiap 6 (enam) bulan melalui kegiatan oversight. 

Akan tetapi, keberhasilan dari pelaksaan perjanjian kerjasama beserta capaian-capaian yang diharapkan, tidak akan terwujud tanpa adanya partisipasi aktif dari berbagai pihak, baik itu pemerintah, pemilik kapal/ perusahaan pelayaran dan pihak-pihak lain yang terkait sehingga dapat tercapai suatu kondisi ideal bagi dunia perkapalan dan pelayaran di Indonesia. 

”Untuk itu, saya meminta agar semua pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia dapat mendukung pelaksanaan perjanjian kerja sama ini’ ujar Dirjen Arif.

Pada kesempatan yang sama Direktur Utama, PT  BKI Arisudono  mengatakan dengan di tandatanganinya perpanjangan perjanjian kerja sama ini, PT. BKI akan terus berkomitmen dan melakukan langkah-langkah menjaga amanah yang diberikan oleh Perhubungan laut dalam mempertahankan posisi kapal  bendera Indonesia di Tokyo MOU pada posisi white list. PKS ini juga merupakan upaya BKI menuju keanggotaan IACS.

Namun demikian, lanjut Arisodono PT. BKI memohon dukungan Kementerian Perhubungan untuk submisi dokumen Goal Based Standard (GBS) ke IMO, sebagai salah satu prasyarat pemenuhan IACS dan peningkatan penugasan BKI khususnya penunjukan kelaikan peti kemas sesuai amanah Permenhub No. 25 tahun 2022 tentang Kelaikan peti kemas dan VGM.

Selain itu, lanjut Arisudono,  PT. BKI sebagai leader IDSURVEY juga akan terus mendukung langkah-langkah pemerintah, sebagaimana dipahami bahwa tantangan dunia maritim khususnya terkait Strategi IMO dalam rangka mengurangi GHG (Green House Gas) yang diadopsi baru-baru ini semakin meningkat.

“Melalui penandatanganan PKS yang baru ini, kami berharap agar kerjasama dapat terus terjalin baik antara pihak Perhubungan Laut sebagai regulator, pemilik kapal sebagai pengguna jasa serta BKI dalam memberikan pemahaman dan pelayanan terbaik untuk meningkatkan keselamatan maritim di Indonesia dan dunia Internasional. Semoga melalui dukungan para stakeholder, BKI dapat melaksanakan kegiatan survey statutoria atas nama pemerintah Indonesia,” tutup Arisudono.

Sebagai informasi, penunjukkan PT. Biro Klasifikasi Indonesia sebagai organisasi yang ditunjuk untuk melaksanakan survey dan sertifikasi statutoria atas nama pemerintah adalah berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 112 Tahun 2021 Tentang Penunjukan kepada PT/ Biro Klasifikasi Indonesia untuk melaksanakan survey dan sertifikasi statutoria pada kapal berbendera Indonesia.

Reaksi dan Komentar