Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB PRIHATIN ATAS INSIDEN KECELAKAAN KERJA DI GALANGAN KAPAL PT. KARIMUN MARINE SHIPYARD (KMS)

KEMENHUB PRIHATIN ATAS INSIDEN KECELAKAAN KERJA DI GALANGAN KAPAL PT. KARIMUN MARINE SHIPYARD (KMS)

​

KARIMUN (31/7) - Kecelakaan kerja terjadi saat Kapal KMP Sembilang GT 560 tengah melakukan perbaikan (docking tahunan) di galangan kapal PT. Karimun Marine Shipyard, Tanjung Balai Karimun Rabu (31/7) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun, Junaidi menyampaikan rasa prihatin dan belangsungkawa atas musibah terbakarnya kapal KMP. Sembilang saat docking yang menyebabkan 12 orang pekerja galangan menjadi korban.

Hingga siang ini, dilaporkan korban teridentifikasi berjumlah 12 orang yang terdiri dari 8 orang kru kapal dan 4 orang pekerja galangan dimana 9 orang luka bakar dan 3 orang meninggal dunia. Adapun seluruh korban telah dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Timah.

Junaidi mengatakan, saat ini api sudah dapat dipadamkan dan belum diketahui penyebab pasti dari kebakaran tersebut. 
WhatsApp Image 2019-07-31 at 18.03.46 (1).jpeg
"Kami sangat berharap kecelakaan kerja di galangan kapal seperti ini tidak terjadi lagi. Oleh karenanya, kita harus selalu berhati-hati dalam melakukan 1pekerjaan perbaikan dan selalu mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan dalam bekerja," ujar Junaidi.

Pihaknya meminta agar galangan kapal dan subkontraktor pekerjaan tersebut yakni PT. Niko Indah Perkasa dapat melakukan evaluasi dan segera mengambil langkah tindak lanjut khususnya dalam penanganan korban dan kerugian.

"Pastikan agar perusahaan memperhatikan dan meningkatkan keselamatan pekerjanya dan terus melakukan pengawasan yang melekat agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," tegas Junaidi.



Reaksi dan Komentar