Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB RANCANG PERATURAN MENTERI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA ARMADA SEA AND COAST GUARD

KEMENHUB RANCANG PERATURAN MENTERI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA ARMADA SEA AND COAST GUARD

​TANJUNG PINANG (23/10) – Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya untuk mewujudkan terciptanya transportasi laut yang aman dan selamat, salah satunya adalah dengan meningkatkan kapasitas organisasi Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai atau Sea and Coast Guard, yang salah satunya tusinya adalah menjaga keamanan di wilayah perairan Indonesia.


Persiapan penguatan organisasi Sea and Coast Guard inilah yang menjadi pokok bahasan pada acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Armada Penjagaan Laut dan Pantai yang dihelat di Hotel CK Tanjung Pinang sejak Senin (21/10) sampai dengan Kamis (24/10).


Mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk menyampaikan sambutan pembukaan, Kepala Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Pinang, Jamin Hasibuan, menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini diperlukan untuk memantapkan konsepsi organisasi PLP sesuai dengan amanat Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008.


“Sebagaimana kita ketahui, usulan untuk membentuk kelembagaan PLP melalui rancangan peraturan pemerintah ini telah melewati proses yang panjang, sebelas tahun lamanya dan belum membuahkan hasil,” ungkap Jamin.

WhatsApp Image 2019-10-23 at 13.54.55 (1).jpeg
Jamin menjelaskan, pembahasan demi pembahasan telah dilalui, baik secara internal Kementerian Perhubungan maupun inter-kementerian. Namun demikian, rapat pleno inter-kementerian yang diselenggarakan pada Desember 2017 oleh Kementerian Hukum dan HAM memutuskan bahwa Kementerian Perhubungan harus memantapkan kembali konsepsi organisasi PLP sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008.

“Untuk itulah, kita perlu bertemu untuk melakukan pembahasan secara internal hingga berhasil mendapatkan formulasi kelembagaan PLP yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Pelayaran, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, turut hadir pada FGD dimaksud, Kasubdit Penegakkan HUkum Direktorat KPLP, Fourmansyah, menyampaikan bahwa Direktorat KPLP telah menginisiai pelaksanaan penyusunan kelembagaan PLP dan telah merekomendasikan dua usulan kelembagaan PLP.

Usulan pertama kelembagaan PLP tersebut adalah Menteri Perhubungan bertindak selaku Komandan Penjagaan Laut dan Pantai yang membawahi Sekretariat dan Deputi seperti Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan. Sedangkan usul kedua terkait kelembagaan adalah menambahkan satu unit eselon I pada Kementerian Perhubungan seperti halnya pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional.

Selain itu, menurut Fourmansyah, pihaknya juga telah mengusulkan untuk melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai.

“Beberapa hal yang harus direvisi antara lain adalah menambahkan tugas, fungsi dan kewenangan Penjagaan Laut dan Pantai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayaran dan memisahkan fungsi perencanaan, operasi dan penindakan dalam operasi patroli laut sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi dapat dioptimalkan,” terang Fourmansyah.
WhatsApp Image 2019-10-23 at 13.54.55.jpeg
Fourmansyah juga beranggapan, bahwa perlu dilakukan peningkatan eselonisasi Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai sehingga tidak ada lagi pejabat eselon 5 pada Pangkalan PLP Kelas II.

Sebagai informasi, kegiatan FGD ini mengundang pembahas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan dihadiri oleh 40 (empat puluh) orang peserta yang terdiri atas perwakilan dari Biro Hukum Kementerian Perhubungan, Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Perhubungan, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Bagian Hukum Kementerian Perhubungan serta perwakilan dari 5 Pangkalan PLP di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, selain melakukan pembahasan, para peserta FGD juga akan melakukan visitasi ke Pangkalan PLP Tanjung Uban untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana serta meninjau pelaksanaan patroli keselamatan dan keamanan pelayaran.


Reaksi dan Komentar