Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB SERAHKAN SK TERSUS/TUKS PADA PT. BARA KUMALA, PT. KTH MINING ENGINEERING, DAN PT. ADIMITRA BARATAMA NUSANTARA

KEMENHUB SERAHKAN SK TERSUS/TUKS PADA PT. BARA KUMALA, PT. KTH MINING ENGINEERING, DAN PT. ADIMITRA BARATAMA NUSANTARA
SAMARINDA (5/11) - Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Keyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda secara resmi memberikan Surat Keputusan (SK) Izin Terminal Khusus (TERSUS)/ Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) kepada 3 (tiga) Perusahaan, PT. Bara Kumala, PT. KTH Mining Engineering, dan PT. Adimitra Baratama Nusantara pada Rabu (4/11). Penyerahan Surat Keputusan dengan Nomor A.796/AL.308/DJPL dan Nomor A. 875/AL.308/DJPL, dan Nomor A. 709/AL.308/DJPL ini dilakukan oleh Kepala Kantor KSOP Kelas II Samarinda, Mukhlis Tohepaly didampingi oleh Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Pelabuhan, Capt. Ari Wibowo. PT. Bara Kumala dan PT. Adimitra Baratama Nusantara, jelas Mukhlis, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dengan komoditas utama Batu Bara. Sedangkan PT. KTH Mining Engineering merupakan perusahaan dengan komoditas utama pengangkutan alat berat. Lebih lanjut, menurut Mukhlis, pada kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan dan mengingatkan kembali mengenai beberapa hal terkait kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi pada pengelolaan terminal khusus. “Saya ingatkan kembali, bahwa mereka memiliki kewajiban untuk menyediakan dan memelihara fasilitas dan sarana pra sarana TERSUS/TUKS, antara lain meliputi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), kolam pelabuhan, alur pelayaran, fasilitas tambat dan fasilitas pelabuhan lainnya, serta fasilitas yang di perlukan untuk kegiatan pemerintah di TERSUS/TUKS,” tuturnya. Mukhlis berharap, pihak penerima SK tersebut dapat tetap mengutamakan peningkatan keamanan dan keselamatan pelayaran, serta menjaga perlindungan lingkungan maritim. “Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah Kalimantan Timur, khususnya di Kota Samarinda,” tutup Mukhlis.

Reaksi dan Komentar