Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Kemenhub Siapkan 1.278 Angkutan Laut Idul Adha 1438 H 30/08/2017

Kemenhub Siapkan 1.278 Angkutan Laut Idul Adha 1438 H 30/08/2017Kemenhub Siapkan 1.278 Angkutan Laut Idul Adha 1438 H 30/08/2017

​

Jakarta – Menjelang masa Idul Adha 1438 H, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyiapkan 1.278 armada angkutan laut. Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan, saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta pada Selasa (29/8).

Hengki menjelaskan secara rinci jumlah armada angkutan laut yang tersedia pada masa Idul Adha 1438 H.

“Untuk Idul Adha 1438 H, Ditjen Hubla Kemenhub sudah menyediakan Kapal PT. Pelni sebanyak 26 unit, Ro-Ro Swasta 28 unit, Kapal Penumpang Swasta 74 unit, Kapal Swasta Jarak Dekat 1.049 unit, dan Kapal Perintis 111 unit,” jelas Hengki.

Hengki juga menjelaskan bahwa operasi penyelenggaraan angkutan Idul Adha 1438 H ini sudah memiliki kebijakan umum, diantaranya kesiapan sarana dan awak untuk peningkatan aspek keselamatan, peningkatan ketertiban dan keamanan, pengawasan terhadap harga tiket dan jumlah tiket yang dijual agar tidak melebihi kapasitas angkut, serta pengawasan terhadap pelayanan di masing-masing moda berjalan sesuai dengan standar pelayanan penumpang.

Hengki menambahkan, Kemenhub sudah melakukan koordinasi dan persiapan sesuai dengan standar pelayanan penumpang angkutan laut baik di terminal maupun di atas kapal. 

“Kami sudah berkoordinasi dan menyiapkan segala sesuatunya sesuai dengan standar pelayanan penumpang angkutan laut. Kami selalu berupaya memberikan pelayanan keamanan, keselamatan dan kehandalan penumpang di terminal dan di atas kapal, serta kenyamanan dan kesetaraan penumpang di terminal,” tambah Hengki.

Sesuai PM 119  tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 tahun 2015 tentang standar pelayanan penumpang angkutan laut, standar pelayanan penumpang angkutan laut merupakan pedoman bagi penyelenggara jasa pelayanan penumpang angkutan laut dalam memberikan pelayanan jasa kepada penumpang angkutan laut baik di terminal maupun di atas kapal. 

Pelayanan keselamatan di terminal dan di atas kapal meliputi; alat pemadam kebakaran, petunjuk jalur evakuasi, jaket keselamatan (life jacket) sesuai dengan kapasitas penumpang, sekoci sesuai dengan kapasitas penumpang, dan perlengkapan P3K. Pelayanan keamanan di terminal dan di atas kapal meliputi; tersedianya CCTV, petugas keamanan berseragam dan mudah terlihat, serta stiker berupa nomor telepon atau sms pengaduan yang mudah terlihat. Pelayanan kehandalan di terminal dan di atas kapal meliputi; keterlambatan maksimal 10% dari total waktu perjalanan yang dijadwalkan. 

Sedangkan, pelayanan kenyamanan di terminal meliputi; ruang tunggu, gate/koridor boarding, garbarata, toilet, tempat ibadah, lampu penerangan, fasilitas kebersihan, fasilitas pengatur suhu, ruang pelayanan kesehatan, dan area merokok. Pelayanan kemudahan di terminal meliputi; informasi layanan, informasi waktu kedatangan dan keberangkatan kapal, informasi gangguan perjalanan kapal, informasi angkutan lanjutan, fasilitas layanan penumpang, fasilitas kemudahan naik/ turun penumpang, tempat parkir, dan pelayanan bagasi penumpang. Pelayanan kesetaraan di terminal meliputi fasilitas penyandang difable dan ruang ibu menyusui. 


Reaksi dan Komentar