Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB SOSIALISASIKAN ATURAN BARU TERKAIT PERIZINAN TERSUS DAN TUKS

KEMENHUB SOSIALISASIKAN ATURAN BARU TERKAIT PERIZINAN TERSUS DAN TUKSKEMENHUB SOSIALISASIKAN ATURAN BARU TERKAIT PERIZINAN TERSUS DAN TUKS

JAKARTA(12/1). Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan sosialisasi terkait aturan baru Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Terminal Khusus (Tersus)/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), dan/atau Penetapan Penggunaan Tersus/TUKS untuk Kepentingan Sendiri. Acara ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan dan stakeholder terkait lainnya yang hadir secara langsung maupun virtual.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha yang diwakili oleh Kasubdit Pelayanan Jasa dan Usaha Pelabuhan Direktorat Kepelabuhanan, Yudhonur Setyaji Paridjo mengatakan aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 762 Tahun 2022 tanggal 22 Desember 2022.

"Aturan ini disusun dalam rangka keberlanjutan atas pemberlakuan kebijakan penataan Tersus/TUKS, dan/atau Penggunaan Tersus/TUKS Untuk Kepentingan Sendiri Untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Menyesuaikan dengan dinamika yang ada, maka perlu dilakukan pembaharuan dari aturan sebelumnya," ujarnya dalam acara sosialisasi yang diadakan di Jakarta, Kamis (12/1).

Yudho mengungkapkan salah satu yang diatur dalam Surat Keputusan baru ini yaitu terkait peneraparan Surat Edaran SE DJPL Nomor 19 Tahun 2022 sebagai acuan dalam melakukan verifikasi kriteria tambahan terhadap permohonan Terminal Khusus atau TUKS serta adanya kewajiban atas permohonan Penetapan Penggunaan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum untuk Menyusun kajian kelayakan konsesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Saya berharap para Penyelenggara Pelabuhan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dalam melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, serta penataan Tersus/TUKS untuk Kepentingan Sendiri dan/atau Tersus/TUKS Untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum," ujarnya.

Melalui pelaksanaan Surat Keputusan terbaru ini, diharapkan dapat menjaga keberlanjutan tatanan Kepelabuhanan Nasional dan meningkatkan peranan Pelabuhan yang andal dan berkemampuan tinggi dengan cara menjamin efektivitas dan efisiensi dalam penyediaan layanan kegiatan instansi Pemerintah dan Badan Usaha sehingga kita memiliki daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional serta meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Berdasarkan aturan baru tersebut, juga terdapat hal-hal yang harus dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelabuhan antara lain:

a. Melakukan peningkatan pengawasan dan memastikan Tersus dan
TUKS beroperasi sesuai izin yang telah diberikan;
b. Agar Penyelenggara pelabuhan unuk melaksanakan evaluasi
terhadap tersus\TUKS yg selama ini melayani umum sementara;
c. Mendorong Terminal Khusus/TUKS yang telah digunakan untuk melayani kepentingan umum sementara untuk berubah menjadi
terminal umum;
d. Menyampaikan laporan secara berkala pelaksanaan pengawasan
kegiatan operasional Tersus dan TUKS


"Selain itu, Penyelenggara Pelabuhan juga harus melaksanakan evaluasi dan pelaporan setiap bulannya dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Kepelabuhanan," tutup Yudho.
 

Reaksi dan Komentar