Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB SOSIALISASIKAN REGULASI PERIZINAN APLIKASI OSS DI SEKTOR TRANPORTASI LAUT

KEMENHUB SOSIALISASIKAN REGULASI PERIZINAN APLIKASI OSS DI SEKTOR TRANPORTASI LAUT

JAKARTA (19/10) – Sebagai upaya Pemerintah agar pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha dapat lebih efektif dan sederhana, Menteri Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi yang menetapkan perizinan berusaha berbasis resiko melalui sistem yang terintegrasi secara elektronik.

 

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

 

Demikian disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Dr. Mugen S. Sartoto saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Usaha Angkutan Laut dengan tema ”Sosialisasi Regulasi Perizinan Aplikasi Online Single Submission (OSS)” di Jakarta.

 

“Perizinan Berusaha dan Pengawasan merupakan instrumen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha. Namun tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin, dan hanya dibagi kewenangannya pada kementerian teknis hanya melakukan kegiatan pengawasan sehingga pengaasan menjadi lebih terstruktur dan sistematis, termasuk perizinan di sektor transportasi laut,” ujar Capt. Mugen.

 

Lebih lanjut dia menjelaskan, Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan kegiatan sistem aplikasi sejak tahun 2015 dengan aplikasi INAPORTNET untuk pelayanan di pelabuhan. Selain itu, sistem perizinan juga sudah dilakukan dengan aplikasi SIMLALA serta aplikasi lainnya yang terus dilakukan pengembangan.

 

“Sebagai gambaran, sampai saat ini Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut memiliki penguna aplikasi diantaranya INAPORTNET terdapat 10.344 user, SIMLALA terdapat 12.347 user dengan user yang enable sebanyak 9.916 user dan user yang disable sebanyak 2.413 user, serta aplikasi SITOLAUT terdapat 1.553 user yang terdiri dari Consignee, Shipper, Supplier, Reseller, Operator Kapal, dan Regulator,” jelasnya.

 

Pihaknya berharap melalui FGD ini para peserta dapat memperoleh masukan dan informasi terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi Laut dan standar usaha di bidang transportasi laut sehingga para pelaku usaha di sektor transportasi laut dapat melakukan kegiatan berusaha lebih optimal dan kemudahan berusaha dapat tercapai.

 

Adapun FGD tersebut menghadirkan Narasumber antara lain dari Kementerian Investasi/BKPM dan dari Kementerian Perhubungan yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan yang diwakili Koordinator Penyusunan Peraturan dan Perundangan-undangan serta Kepala Seksi Bimbingan Usaha dan Tarif Angkutan Laut Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut. 

Reaksi dan Komentar