Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB SOSIALISASIKAN SOP DAN PENERAPAN PNBP JASA VTS LEMBAR 17/01/20

KEMENHUB SOSIALISASIKAN SOP DAN PENERAPAN PNBP JASA VTS LEMBAR 17/01/20

​

(Lembar, NTB), Guna mengkoordinasikan pelaksanaan penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Vessel Traffic Services (VTS) di Lembar, Nusa Tenggara Barat dengan semua instansi dan stakeholders di wilayah kerja VTS Lembar, pada 17 Januari 2017 bertempat di Sekotong Room Aston Inn Hotel Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, dilaksanakan Sosialisasi Standard Operational Prosedur (SOP) dan Penerapan PNBP Jasa Kenavigasian  Vessel Traffic Services (VTS) Lembar. Acara tersebut dibuka oleh Kepala Distrik Navigasi Kelas II Benoa, Sudarwedi, SH, MM mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Perwakilan Distrik Navigasi Kelas II Benoa, Perwakilan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Lembar serta Perwakilan dari seluruh Perusahaan Pelayaran di Area pelabuhan Lembar dengan jumlah peserta 80 orang.



Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut mengatakan bahwa pemberlakuan Standar Operating Prosedure (SOP) Lembar ditetapkan  melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor: nv.105/2/5/djpl-16 tanggal 23 Desember 2016 tentang Pemberlakuan Standar Operasional dan Prosedur Vessel Traffic Service (VTS) Lembar. 



Dengan diberlakukannya VTS Lembar ini, maka VTS Lembar harus memberikan layanan kepada kapal-kapal yang masuk menuju maupun keluar pelabuhan  di wilayah kerja VTS Lembar. Untuk itu, Dirjen Hubla meminta agar semua pihak-pihak terkait di area kerja VTS Lembar harus ikut berpartisipasi mengoptimalkan system tersebut untuk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran  serta perlindungan lingkungan laut.  



Beberapa layanan informasi yang bisa diberikan oleh VTS Lembar, lanjut Dirjen Hubla antara lain meliputi penyiaran berita meteorologi, kondisi SBNP di alur dan perairan sekitar pelabuhan, termasuk informasi kondisi lalu lintas kapal dan informasi lain yang dibutuhkan.



“Pemberian pelayanan jasa kenavigasian VTS ini  merupakan jasa Penerimaan PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Perhubungan dan pelaksanaan penarikan PNBP tersebut mengacu pada Peraturan Dirjen Hubla Nomor: hk.103/2/14/djpl-16 “ tegas Dirjen Hubla 



Pada kesempatan ini, Dirjen Hubla berharap agar melalui sosialisasi ini dapat lebih meningkatkan pemahaman para peserta tentang arti pentingnya dan manfaat pengoperasian VTS Lembar serta  berpartisipasi sesuai dengan tupoksi masing-masing instansi. 



Lebih dari itu, Dirjen Hubla meminta agar dengan diberlakukannya VTS Lembar ini maka setiap kapal yang memasuki pelabuhan lembar wajib memberikan laporan kepada stasiun VTS Lembar dengan ketentuan yang dituangkan pada SOP sehingga pada akhirnya akan dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah kerja VTS Lembar. 



Pemberian  layanan jasa kenavigasian VTS dimaksud tentunya diikuti dengan penarikan jasa PNBP guna peningkatan kehandalan operasional VTS  seperti  yang  sudah diberlakukan  pada beberapa pelabuhan  yang memiliki VTS seperti Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Samarinda, Pelabuhan Balikpapan, Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Pelabuhan Bitung, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Sorong,  Pelabuhan Banjarmasin dan Pelabuhan Benoa.



Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Peralatan Telekomunikasi Pelayaran, Direktorat Kenavigasian, Erika Marpaung, ST, MM.tr bertindak selaku narasumber menyampaikan materi sosialisasi dengan materi meliputi Stanndar Operational Prosedur VTS Lembar yang merupakan Panduan Teknis Stasiun VTS Lembar dalam Melayani dan memberikan Informasi Information Sevice , Navigation Service, dan Traffic Organitation Service di wilayah kerja VTS Lembar, Penerapan PNBP Jasa Kenavigasian VTS Lembar sesuai dengan  PP No 15 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan. Atas Kesepakatan dalam Sosialisasi, Penarikan/ Pungutan PNBP Jasa Kenavigasin VTS Lembar dimulai pada Tanggal 18 Januari 2017.

Reaksi dan Komentar