Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB SUDAH VERIFIKASI PENGUKURAN 8.188 KAPAL PENANGKAP IKAN 04/05/2

KEMENHUB SUDAH VERIFIKASI PENGUKURAN 8.188 KAPAL PENANGKAP IKAN 04/05/2

​"Ayo Ukur Kapal Tanpa Bayar"


JAKARTA - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut secara konsisten terus melakukan verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan sebagai upaya pemberian kemudahan kepada pemilik kapal dalam pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang.


Hingga tanggal 3 Mei 2017,  Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan sudah melakuan verifikasi atau pengukuran kapal penangkap ikan sebanyak 8.188 kapal dengan berbagai ukuran Gross Tonnage (GT) dari total 15.800 unit kapal penangkap ikan atau 51,82% yang tersebar pada 169 UPT pelabuhan yang memiliki kode pengukuran kapal.


Sebelumnya, verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan merupakan tindaklanjut dari kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Sistem Pengelolaan Ruang Laut dan Sumber Daya Kelautan Indonesia pada tahun 2014 yang menemukan permasalahan terkait ketatalaksanaan pengelolaan sumberdaya kelautan serta menemukan beberapa kapal yang dinilai melakukan mark down yang berujung pada pengukuran ulang seluruh kapal penangkap ikan.


Direktur Jenderal Perhubungan Laut,  A. Tonny Budiono menyebutkan latar belakang dilakukan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan dikarenakan adanya temuan kapal-kapal yang Gross Tonase GT Kapal tertulis di surat ukur berbeda dengan fisik kapal.


"Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/47/16/ DJPL-15 tanggal 10 Juli 2015 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang Terhadap Kapal Penangkap Ikan,” ujar Tonny Budiono.


Lebih lanjut Dirjen Tonny menyebutkan bahwa verifikasi ini dilakukan dalam rangka pelayanan jasa transportasi laut yang bersih, cepat dan transparan yang tentunya hal ini akan memberikan dampak yang positif bagi para pengusaha perikanan di Indonesia.


Direktur Jenderal Perhubungan Laut juga menjamin bahwa pengurusan verifikasi atau pengukuran kapal perikanan mudah dan tidak dikenakan biaya. Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM 003/73/8/DJPL-16 tanggal 7 Oktober 2016 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang terhadap Kapal Penangkap Ikan yang menyebutkan bahwa pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan tidak dipungut biaya.


“Adapun penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen kapal yang diterbitkan kembali berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan,” tegas Tonny.


“Kami pun juga memberikan kemudahan bagi pemilik kapal untuk proses pengukuran kapal, pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang yang semuanya dapat diselesaikan di lokasi pengukuran kapal agar kapal tetap bisa beroperasi,” lanjut Tonny.


Agar pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan dapat berjalan baik, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar kegiatan Temu Teknis Ahli Ukur Kapal di Hotel Alia pada tanggal 12 s.d.13 April 2017 lalu dalam rangka percepatan pelayanan  kegiatan pengukuran kapal dan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan.


Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meyakini bahwa keberlanjutan sektor perikanan tangkap sangat berkaitan dengan Gross Tonnage kapal karena produktivitas kapal penangkap ikan berbanding lurus dengan kemampuan kapal membawa hasil tangkapan ikan.


Dalam hal ini Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengingatkan agar jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut harus melayani para pemilik kapal yang ingin melakukan verifikasi dengan sebaik-baiknya agar tercipta penataan perizinan kapal ikan yang tertib dan sesuai prosedur.


Untuk itu penataan perizinan kapal ikan yang tepat, cepat dan efektif sudah seharusnya dilakukan demi terciptanya keselamatan pelayaran di perairan Indonesia khususnya untuk Kapal Penangkap Ikan.

Reaksi dan Komentar