Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB SUKSES LAKSANAKAN AUDIT IMSAS 2025, TUNJUKKAN EVALUASI MEMUASKAN

KEMENHUB SUKSES LAKSANAKAN AUDIT IMSAS 2025, TUNJUKKAN EVALUASI MEMUASKANKEMENHUB SUKSES LAKSANAKAN AUDIT IMSAS 2025, TUNJUKKAN EVALUASI MEMUASKANKEMENHUB SUKSES LAKSANAKAN AUDIT IMSAS 2025, TUNJUKKAN EVALUASI MEMUASKANKEMENHUB SUKSES LAKSANAKAN AUDIT IMSAS 2025, TUNJUKKAN EVALUASI MEMUASKANKEMENHUB SUKSES LAKSANAKAN AUDIT IMSAS 2025, TUNJUKKAN EVALUASI MEMUASKAN

Jakarta, (24/6)— Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, telah sukses melaksanakan audit IMO Member State Audit Scheme (IMSAS) pada tanggal 16 hingga 23 Juni 2025. Audit ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, dan berlangsung dengan lancar serta menghasilkan evaluasi yang memuaskan.

Pelaksanaan audit IMSAS merupakan bagian dari komitmen Indonesia sebagai negara anggota International Maritime Organization (IMO) dalam menerapkan dan menegakkan berbagai konvensi internasional di bidang keselamatan pelayaran, dan perlindungan lingkungan laut. Hal ini juga tak terlepas dari peran Indonesia yang bertanggung jawab sebagai negara bendera (flag state), negara pelabuhan (port state), dan negara pantai (coastal state).

“Audit IMSAS dilakukan oleh tim auditor dari IMO untuk menilai efektivitas sistem, regulasi, kelembagaan dan mekanisme nasional Indonesia dalam melaksanakan kewajiban maritim internasional. Beberapa konvensi utama yang diaudit meliputi SOLAS (Safety of Life at Sea) 1974 beserta protokolnya, MARPOL (Marine Pollution) 73/78, STCW (Standards of Training, Certification and Watchkeeping) 1978, Load Line Convention 1966, Tonnage 1969 dan Colreg 1972,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, saat ditemui di Jakarta (23/6).

Pelaksanaan audit, lanjutnya, juga melibatkan partisipasi aktif dari sejumlah instansi terkait, diantaranya Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal). 

“Partisipasi aktif dari kementerian/lembaga merupakan bentuk sinergi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan instrumen maritim internasional secara penuh di Indonesia,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Masyhud menegaskan bahwa pelaksanaan IMSAS bukan hanya bentuk tanggung jawab internasional, tetapi juga momentum strategis untuk memperkuat tata kelola pelayaran nasional. Ia pun berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan berdasarkan hasil temuan dan rekomendasi dari auditor.
 
“Hasil audit menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sistem kelembagaan dan regulasi yang akuntabel dan adaptif. Meski demikian, terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan (areas for improvement) yang akan segera ditindaklanjuti melalui rencana aksi nasional,” tutupnya.

Audit IMSAS mencerminkan keterbukaan dan akuntabilitas Indonesia dalam menjaga keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara maritim yang aktif dan kredibel di tingkat global. (AD/EJ/HJ)

Reaksi dan Komentar