Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB SUSUN REVISI KM 70 Tahun 1998 TENTANG PENGAWAKAN KAPAL NIAGA

KEMENHUB SUSUN REVISI KM 70 Tahun 1998 TENTANG PENGAWAKAN KAPAL NIAGAKEMENHUB SUSUN REVISI KM 70 Tahun 1998 TENTANG PENGAWAKAN KAPAL NIAGAKEMENHUB SUSUN REVISI KM 70 Tahun 1998 TENTANG PENGAWAKAN KAPAL NIAGA

JAKARTA (3/9) — Sebagai wujud komitmen dalam mengupayakan keselamatan dan keamanan pelayaran, yang salah satunya dapat terwujud dengan pengawakan kapal yang baik, Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar kegiatan penyusunan revisi KM 70 Tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga bertempat di Hotel Santika Premiere Harapan Indah Bekasi mulai Selasa (1/9) sampai dengan Jumat (4/9).

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hermanta, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagi tindak lanjut dari terbitnya resolusi International Maritime Organization (IMO) No. 1047 (27) tentang Prinsip-Prinsip Pengawakan Kapal  yang Aman (Principles of Safe Manning).

“Dengan terbitnya resolusi baru, tentunya penting bagi kita untuk merespons dengan melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap peraturan dan ketentuan Internasional yang relevan terhadap standar tingkat pengawakan terkini, sebafaimana perubahan Standar of Training of Certification and Watchkeeping (STCW) 2010 Amandement Manila,” jelas Hermanta.

Untuk itulah, ujar Hermanta, pihaknya menginisiasi kegiatan ini untuk mewujudkan tata kelola dokumen kepelautan dan tingkat pengawakan minimal di atas kapal (safe manning) guna menunjang rencana strategis komitmen pemerintah dalam mencapai visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

“Saya harap, koordinasi dan harmonisasi yang kita lakukan saat ini dapat meningkatkan kegiatan penegakkan hukum di laut, seperti keselamatan dan keamanan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, serta perlindungan dan pengembangan Sumber Daya Manusia,” tukasnya.

Acara pembahasan Revisi KM 70 Tahun 1998 ini dihadiri oleh Tim dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan serta perwakilan dari Biro Hukum Kementerian Perhubungan, KSU Belawan, KSU Tanjung Priok, KSU Tanjung Perak, KSU Makassar, KSOP Banten, KSOP Dumai, KSOP Samarinda, KSOP Banjarmasin, Kantor Kesyahbandaran Khusus Batam, KSOP Sunda Kelapa, KSOP Marunda, KSOP Kalibaru, KSOP Muara Angke dan PPSDMPL. Selain itu hadir jg perwakilan peserta dari UPT Diklat Negeri seperti STIP, PIP Semarwng, PIP Makassar, Poltekpel Surabaya dan Poltekpel Barombong.

Reaksi dan Komentar