Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Kemenhub Tegaskan Komitmen Lindungi dan Tingkatkan Kesejahteraan TKBM di Pelabuhan

Kemenhub Tegaskan Komitmen Lindungi dan Tingkatkan Kesejahteraan TKBM di PelabuhanKemenhub Tegaskan Komitmen Lindungi dan Tingkatkan Kesejahteraan TKBM di PelabuhanKemenhub Tegaskan Komitmen Lindungi dan Tingkatkan Kesejahteraan TKBM di Pelabuhan

JAKARTA(13/10) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kesejahteraan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di seluruh pelabuhan Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, dalam acara “Optimalisasi Kebijakan Pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Indonesia” yang diselenggarakan oleh Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SABURMUSI) di Jakarta, Senin (13/10).

Dalam sambutannya, Dirjen Masyhud menegaskan bahwa TKBM merupakan tulang punggung kegiatan logistik nasional yang harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

“TKBM adalah tulang punggung kegiatan logistik nasional. Di balik lancarnya arus barang di pelabuhan, ada kerja keras mereka yang sering tidak terlihat. Karena itu, negara wajib hadir untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan, pelatihan, dan kesejahteraan yang layak,” ujar Dirjen Masyhud.

Regulasi Baru untuk Perlindungan dan Profesionalisme

Menurut Dirjen Masyhud, tata kelola TKBM selama ini menghadapi sejumlah tantangan, baik dari sisi regulasi, keselamatan kerja, hingga kesejahteraan. Oleh karena itu, pemerintah melakukan langkah-langkah pembenahan melalui penerbitan Permenhub Nomor 59 Tahun 2021, yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan kegiatan bongkar muat di pelabuhan.

“Permenhub ini kami maknai bukan sekadar aturan teknis, tetapi komitmen moral untuk menjadikan TKBM lebih terlindungi dan berdaya saing. Ke depan TKBM juga harus dikelola secara transparan, profesional, dan berkeadilan,” ujar Masyhud.

Dalam paparannya, Dirjen Masyhud menyebutkan beberapa langkah strategis yang tengah disiapkan Ditjen Hubla bersama kementerian dan lembaga terkait untuk menata ulang sistem pengelolaan TKBM. Langkah-langkah tersebut meliputi:

1. Peningkatan kesadaran terhadap penerapan **Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh lini pelabuhan.
2. Kewajiban sertifikasi kompetensi bagi seluruh tenaga kerja TKBM.
3. Penyesuaian sistem kerja 24 jam/7 hari untuk meningkatkan responsivitas layanan bongkar muat.
4. Pengembangan Sistem Informasi Online TKBM (SIMON TKBM) untuk memantau kehadiran, kinerja, dan produktivitas secara real-time.
5. Pembatasan usia kerja TKBM yang produktif guna menjaga keselamatan.

"Regulasi tersebut memastikan kegiatan bongkar muat dilakukan secara profesional dan adil, dengan tetap menempatkan kesejahteraan pekerja sebagai prioritas," ungkap Dirjen Masyhud.

Digitalisasi dan Transparansi Melalui SIMON TKBM

Dirjen Masyhud mengungkapkan masih terdapat sejumlah persoalan di lapangan, seperti rendahnya pemahaman tentang keselamatan kerja (K3), kurangnya sertifikasi kompetensi, hingga isu kesejahteraan dan regenerasi tenaga kerja.

“Kami tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan di lapangan. Justru inilah saatnya kita melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari peningkatan kompetensi hingga pemerataan kesejahteraan,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, Ditjen Hubla tengah mendorong penerapan Sistem Informasi Online TKBM (SIMON TKBM). Sistem ini memungkinkan pemantauan kehadiran, produktivitas, dan kinerja TKBM secara real-time, sehingga pengelolaan tenaga kerja menjadi lebih transparan dan akuntabel.

“Melalui SIMON TKBM, setiap pekerja akan tercatat, terlindungi, dan termonitor kinerjanya. Inilah bentuk nyata digitalisasi pelabuhan yang berpihak pada pekerja, bukan sebaliknya,” kata Masyhud.


Kemenhub Dorong Regenerasi dan Keadilan Upah

Berdasarkan data Pelindo, terdapat 18.607 orang TKBM di seluruh Indonesia. Sebanyak 44,56 persen berada pada usia produktif (25–45 tahun), namun masih terdapat 7,38 persen atau lebih dari 1.300 pekerja berusia di atas 60 tahun yang masih aktif bekerja.

“Kita perlu menyiapkan generasi penerus tenaga bongkar muat yang terampil dan kompeten. Karena itu, pembatasan usia kerja dan program pelatihan bagi tenaga muda menjadi bagian penting dari kebijakan penataan TKBM ke depan,” jelasnya.

Selain itu, Masyhud juga menekankan pentingnya penyesuaian struktur tarif dan biaya TKBM agar lebih transparan dan bebas dari pungutan tambahan di luar ketentuan. Langkah ini, menurutnya, akan menciptakan iklim kompetisi sehat antar badan usaha dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan TKBM.

“Tidak boleh ada lagi biaya tambahan yang membebani pekerja atau pengguna jasa. Tarif harus adil, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi TKBM,” tegas Masyhud.

Ia menambahkan, kolaborasi lintas kementerian seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Ketenagakerjaan, serta dukungan dari organisasi pekerja seperti Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) sangat penting untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan berpihak kepada pekerja.

“Pemerintah hadir untuk menata, bukan meniadakan. Kita juga berharap organisasi pengelola TKBM selalu kuat, profesional, dan menjadi rumah bagi kesejahteraan anggotanya,” pungkasnya.(SKY/ETJ/HJ)

Reaksi dan Komentar