Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB TEGASKAN PELABUHAN DI BULUKUMBA TETAP BEROPERASI MELAYANI MASYARAKAT

KEMENHUB TEGASKAN PELABUHAN DI BULUKUMBA TETAP BEROPERASI MELAYANI MASYARAKATKEMENHUB TEGASKAN PELABUHAN DI BULUKUMBA TETAP BEROPERASI MELAYANI MASYARAKATKEMENHUB TEGASKAN PELABUHAN DI BULUKUMBA TETAP BEROPERASI MELAYANI MASYARAKAT

BULUKUMBA (30/3) - Hingga hari ini Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Bulukumba menegaskan bahwa Pelabuhan Bulukumba tetap beroperasi dan tetap memberikan izin Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal-kapal yang berlayar.

Pengoperasian pelabuhan tersebut tetap dilakukan meski ada kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk menutup pelabuhan penyeberangan dan pelabuhan laut serta pelayaran kapal rakyat lintas Kepulauan selama 1 (satu) pekan dimulai tanggal 30 Maret s.d. 6 April 2020, kecuali bagi Kapal Layar Motor (KLM) yang mengangkut logistik.

Kepala Kantor UPP Kelas II Bulukumba Johansyah menegaskan pihaknya tetap menunggu kebijakan dari pusat karena penutupan pelabuhan adalah wewenang Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Hal tersebut dipertegas dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Pembatasan di Kapal Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut Johansyah, manakala pelabuhan ditutup dan diikuti oleh Pemkab disekitarnya, maka dikhawatirkan akan terjadi penumpukan kendaraan yang memuat barang di daerah tertentu serta terkendalanya pendistribusian barang-barang logistik karena langsung didatangkan dari Makassar.

"Selain itu, jika kapal tak datang bisa juga terjadi kekurangan bahan pokok di beberapa daerah termasuk di Kepulauan Selayar dan pulau-pulau disekitarnya, termasuk sulitnya mendistribusikan bahan bakar solar yang didatangkan dari Makassar untuk kebutuhan PLN Selayar," katanya.

Terkait pencegahan penyebaran wabah Covid-19, sejak tanggal 18 Maret 2020 Kantor UPP Kelas II Bulukumba sudah melaksanakan Posko Terpadu bekerjasama dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Bulukumba, Kantor Kesehatan Pelabuhan Bulukumba, Pengelola Pelabuhan Bira dan pihak ASDP di 2 pelabuhan (Pelabuhan Leppe’e dan Pelabuhan Penyeberangan Bira).

Lebih lanjut Johansyah menguraikan langkah-langkah yang sudah dilaksanakan oleh Posko Terpadu tersebut di antaranya melakukan pengurangan penumpang kapal ferry, melakukan pemerikasaan suhu tubuh baik terhadap seluruh petugas ABK kapal maupun penumpang dan melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan di kapal.

"Perlu kami infokan bahwa saat ini rute pelayaran Bira-Pamatata yang terkadang bisa sampai 3 trip, sekarang tinggal 1 trip disebabkan berkurangnya penumpang. Sedangkan 2 kapal tetap standby manakala terjadi lonjakan kendaraan dan barang maka kapal tersebut akan dioperasionalkan," jelas Johansyah.

Selain itu, Kantor UPP Kelas II Bulukumba juga tetap mensterilkan kantor dan mengurangi tamu berkunjung ke kantor. Manakala ada tamu yang sangat perlu untuk ditemui maka akan diterima di posko yang sudah disiapkan dan setelah tamu berdiri maka tempat duduk dan meja disemprot dengan cairan disinfektan. 

Reaksi dan Komentar