Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB TEMUKAN PENGGUNA SURAT RAPID TEST PALSU DI PELABUHAN SAMARINDA

KEMENHUB TEMUKAN PENGGUNA SURAT RAPID TEST PALSU DI PELABUHAN SAMARINDAKEMENHUB TEMUKAN PENGGUNA SURAT RAPID TEST PALSU DI PELABUHAN SAMARINDA

SAMARINDA (4/1) – Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda bekerjasama dengan instansi terkait di Pelabuhan berhasil mengungkap adanya penggunaan surat rapid test palsu di Pelabuhan Samarinda.

Melalui konferensi pers yang dilaksanakan pada Minggu kemarin (3/1), Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda, Mukhlis Tohepaly, menyampaikan bahwa temuan surat rapid tes palsu di Kawasan Pelabuhan Samarinda tersebut berhasil diungkap pada saat petugas gabungan dari KSOP Kelas II Samarinda, Polsek Kawasan Pelabuhan (KP), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II dan Pelindo IV Cabang Samarinda melakukan pengecekan kapal dan penumpang pada Rabu (30/12/2020) lalu.

“Pada saat petugas melakukan validasi untuk mengecek keaslian surat, ternyata ditemukan kejanggalan dan didapati adanya penumpang yang membawa surat rapid tes dari sebuah klinik di Kota Samarinda yang ternyata palsu,” jelas Mukhlis.

Mukhlis menjelaskan, surat rapid tes palsu tersebut didapati digunakan oleh beberapa penumpang yang hendak menaiki kapal menuju Pare-Pare, Sulawesi Selatan dari Pelabuhan Samarinda. Temuan ini, kemudian dilaporkan ke Posko Pelayanan Terpadu Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dan selanjutnya diproses laporan ke Polsek KP Samarinda.

“Sebanyak 3 (tiga) orang penumpang berhasil diamankan dan saat ini sudah diproses hukum di Polsek Samarinda,” tukas Mukhlis.

Ke depannya, Mukhlis menambahkan, pihaknya akan terus menjalin sinergi dengan unsur-unsur terkait di Pelabuhan untuk memperketat pengawasan dan validasi terhadap surat rapid test yang diperlukan untuk melakukan perjalanan jauh dari dan menuju Samarinda.

“Ke depannya, validasi akan dilakukan satu pintu sehingga lebih ketat dan teliti. Jadi semua penumpang yang akan naik ke kapal harus melakukan validasi dan screening di dalam terminal,” tegas Mukhlis.

Lebih lanjut, Mukhlis menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna jasa transportasi laut untuk memperhatikan dan melaksanakan protokol Kesehatan secara sungguh-sungguh guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.

“Sesungguhnya keselamatan dan keamanan transportasi laut yang berkesehatan adalah tanggung jawab kita bersama. Untuk itu kiranya kita semua bisa lebih mengambil peranan dan tanggung jawab dalam mewujudkannya,” tutup Mukhlis.
 

Reaksi dan Komentar