Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB TERBITKAN ATURAN PETUNJUK KAPAL TRADISIONAL PENGANGKUT PENUMPANG

KEMENHUB TERBITKAN ATURAN PETUNJUK KAPAL TRADISIONAL PENGANGKUT PENUMPANG

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan peraturan tentang petunjuk kapal tradisional pengangkut penumpang untuk seluruh wilayah perairan di Indonesia.


Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono menyebutkan bahwa peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. HK.103/2/8/DJPL-17 tanggal 18 April 2017 tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang dimaksud diterbitkan dalam rangka menjamin keselamatan kapal penumpang tradisional pengangkut penumpang  di wilayah perairan Indonesia.

"Selain untuk menjamin keselamatan kapal penumpang tradisional, peraturan Dirjen Hubla dimaksud juga diterbitkan untuk memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal tradisional pengangkut penumpang," jelas Dirjen Tonny.

Lebih lanjut, Dirjen Tonny menjelaskan bahwa kapal tradisional Pengangkut Penumpang merupakan kapal yang dibangun secara tradisional atau tidak mengikuti kaidah rancang bangun konvensi yang mengangkut sebanyak 12 orang penumpang atau lebih.

"Peraturan ini juga mengatur tentang keselamatan kapal tradisional pengangkut penumpang yang meliputi pengesahan gambar rancang bangun, konstruksi kapal, permesinan dan pelistrikan serta pencegahan pencemaran, status hukum kapal dan pengawakan Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang," ujar Tonny.

Adapun untuk mengoperasikan Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang, pemilik atau operator diwajibkan untuk memiliki Surat Ijin Usaha Angkutan Pelayaran Rakyat (SIUPER), berlayar sesuai dengan rute (rencana pengoperasian kapal) yang ditentukan dari suatu pelabuhan tertunjuk dan tidak memasuki perairan negara lain, jarak pandang tidak kurang dari 2 (dua) mil laut, dilarang berlayar pada malam hari dan sebelum keberangkatan kapal, awak kapal wajib melaksanakan demonstrasi penggunaan peralatan keselamatan dan petunjuk jalur evakuasi serta lokasi alat pemadam kebakaran.

Disamping itu, menurut Dirjen Hubla Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang yang dapat didaftarkan kepemilikannya di Indonesia, yaitu Kapal Tradisional Pengangkutan Penumpang dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh Gross Tonnage), Kapal Tradisional Pengangkutan Penumpang milik Warga Negara Indonesia atau  Badan Hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, serta Kapal Tradisional Pengangkutan Penumpang milik Badan Hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, dengan komposisi kepemilikan sahamnya dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

"Untuk ketentuan sertifikasi Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang ini diberikan oleh Syahbandar setempat dengan masa berlaku maksimal 6 (enam) bulan. Kapal jenis ini juga diwajibkan untuk melaksanakan pengedokan/pelimbungan pada setiap 12 (dua belas) bulan dari saat peluncuran kapal atau tanggal turun dok terakhir," ujar Tonny.

Dengan terbitnya Peraturan tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang ini Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berharap keselamatan pelayaran di Indonesia dapat meningkat seiiring dengan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan pelayaran.​

Reaksi dan Komentar